Ambon, 29/9 (Antara Maluku) - Kepala Inspektorat Provinsi Maluku Semuel Risambessy mengatakan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) harus memiliki sertifikat ketrampilan pengadaan barang dan jasa, sehingga dalam melaksanakan tugas pengawasan benar-benar sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Ke depan APIP Provinsi Maluku harus mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) kerjasama dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), setelah itu melakukan ujian untuk mendapatkan sertifikat pengadaan barang dan jasa," kata Semuel di sela-sela kegiatan Kemitraan LKPP dan APIP dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah di Ambon, Senin.
Menurut dia, kegiatan kemitraan antara LKPP dengan Inspektorat Provinsi Maluku, dalam rangka meningkatkan kapasitas aparat pengawas internal pemerintah di daerah ini.
"Kita membangun kerjasama ini supaya aparat pengawasan internal pemerintah di Maluku bisa memahami tentang proses pengadaan barang dan jasa. Sehingga ketika turun melakukan pengawasan dan pembinaan di semua SKPD dan lembaga lainnya, benar-benar mereka memahami proses sesuai aturan yang berlaku," ujarnya.
Kegiatan kemitraan ini, lanjut dia, untuk menambah pengetahuan bagi para APIP baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, sehingga kapasitas mereka menjadi lebih baik.
"Peran APIP ke depan sangat besar dalam melakukan pengawasan dan pembinaan internal pemerintah dalam tata kelola administrasi keuangan maupun asset barang dan jasa," kata Semuel.
Karena itu, ke depan direncanakan melakukan Bimtek di Provinsi Maluku kerjasama dengan LKPP sekaligus sebagai narasumber dan mereka melakukan tes kepada aparat pengawasan untuk bisa memiliki sertifikat pengadaan barang dan jasa.
"Kalau aparat pengawas sudah memiliki sertifikat, itu berarti mereka mempunyai ketrampilan yang sangat baik, sehingga bisa melakukan pengawasan sesuai dengan aturan yang ada dalam tata kelola administrasi keuangan maupun asset, supaya tidak terjadi kesimpangsiuran dan kerugian negara, dalam hal kelola barang dan jasa," ujarnya.
Menurut dia, proses pengadaan barang dan jasa diawasi mulai dari awal pada saat proses pelelangan. Kalau terjadi misalnya ada sanggahan atau terjadi adanya barang-barang yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, perlu melakukan pembinaan dan pengawasan.
"Pada proses awal pelelangan, semua ketentuan-ketentuan harus dipasang, sehingga pihak yang melakukan pengadaan barang dan jasa dilakukan sesuai dengan rambu-rambu yang ada supaya tidak terjadi penyimpangan. Kita melakukan pencegahan dini, dan mudah-mudahan kegiatan kemitraan ini bisa menambah wawasan, pengalaman dan pengetahuan bagi para APIP di Provinsi Maluku," katanya.