Ambon, 16/11 (Antara Maluku) - DPRD Kota Ambon mengagendakan pembahasan rancangan peraturan daerah (Ranperda) APBD setempat tahun anggaran 2016 dilakukan secara maraton sejak pertengahan November 2015.
"Jadi nantinya sesuai agenda yang ditetapkan penyerahan rancangan APBD tahun anggaran 2016 pada 23 November 2015, maka DPRD Kota Ambon akan membahasnya secara maraton," kata Sekretaris DPRD setempat, Elky Silooy, di Ambon, Senin.
Setelah itu, lanjutnya, diharapkan pada 27 November 2015 nanti sudah bisa ditetapkan.
"Waktu yang diperlukan kurang lebih tiga hari saja. Itu berarti ada pembahasan yang dilakukan siang dan malam hari," ujarnya.
Dia menjelaskan, pembahasan Ranperda APBD Kota Ambon tahun anggaran 2016 ini harus dilakukan secara marathon agar supaya tidak melewati Novermber 2015.
Kalau sampai melewati November 2015, maka sesuai waktu yang ditentukan perundang-undangan akan dikenakan penalti.
"Itu berarti ada pemotongan hak - hak tertentu yang harus di dapat oleh daerah dan juga ada hak-gak tertentu dari anggota DPRD Kota Ambon. Mungkin saja pegawai yang tidak bisa mendapat hak - hak hingga enam bulan kedepan," tandas Elky.
Karena itu, lanjutnya, pembahasan Ranperda APBD tahun anggaran 2016 harus dipercepat dan diusahakan persetujuannya pada 27 November 2015.
Setelah itu selama tujuh hari dilakukan pengawasan di Gubernur, selanjutnya dikembalikan untuk koreksi-koreksinya dan disesuaikan DPRD dan selanjutnya akan dilakukan persetujuan DPRD.
"Itu berarti pada awal Desember 20125 Ranperda APBD tahun anggaran 2016 dari pemerintah kota Ambon itu sudah pasti akan ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda)," katranya.
Karena itu setelah penyerahan Ranperda tersebut, lanjutnya, maka DPRD Kota Ambon sudah harus melakukan pembahasan secara maraton, kalau tidak terkena penalti.