Ambon, 22/1 (Antara Maluku) - Kota Ambon provinsi Maluku menjadi kota percontohan penerapan kantong plastik berbayar yaitu masyarakat harus membayar untuk mendapatkan kantong plastik pembungkus ketika berbelanja.
Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy di Ambon, Jumat, mengatakan penerapannya akan dimulai pada 21 Februari 2016.
"Tanggal 21 Februari bertepatan dengan Hari Sampah Internasional, akan dilakukan pemberlakuan kantong plastik berbayar di seluruh supermarket dan pusat perbelanjaan di Ambon," katanya.
Tujuannya agar masyarakat dapat ikut melestarikan lingkungan dengan membawa kantong belanja dari rumah sehingga mengurangi konsumsi kantong plastik.
Richard mengatakan pemerintah Indonesia mendapat catatan dari lembaga internasional sebagai negara penghasil sampah plastik terbanyak ke dua di dunia setelah Tiongkok.
"Hal tersebut menjadi catatan bagi pemerintah sehingga Presiden Joko Widodo meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk membenahi dan menekan angka sampah plastik," katanya.
Richard menyatakan, upaya tersebut ditindaklanjuti Kementerian dengan menetapkan 22 kota dan satu provinsi di Indonesia sebagai percontohan program kantong plastik berbayar.
Ke-22 kota dan satu provinsi di Indonesia diantaranya Banda Aceh, Bandung, Bekasi, Depok, Bogor, Tangerang, Solo, Semarang, Surabaya, Denpasar, Palembang, Medan, Balikpapan, Banjarmasin, Makassar, Ambon, dan Jayapura, serta provinsi DKI Jakarta.
"Dalam waktu dekat kita akan melakukan rapat dengan seluruh `stakeholder` terkait ancaman kantong plastik bagi kehidupan, untuk menindaklanjuti dengan penerapan Peraturan Daerah (Perda)," ujarnya.
Diakuinya, program tas plastik berbayar nantinya akan diatur dalam Perda sehingga kedepan seluruh toko maupun swalayan di Ambon yang mengeluarkan tas plastik wajib membayar.
Membayar tersebut bukan kepada Pemkot tetapi kepada masyarakat sebagai korban dari sampah plastik ini.
Dana tersebut akan dikembalikan kepada lembaga masyarakat untuk mengelola lagi sampah plastik itu.
"Sistemnya akan kita bicarakan lebih lanjut apakah masyarakat saat membeli nanti akan diberikan pilihan menggunakan kantong plastik, kardus atau `tote bag`. Jika memilih kantong plastik maka akan dikenakan bayaran," tandasnya.
Richard menjelaskan, penerapan kantong plastik berbayar itu diharapkan bisa semakin menekan angka pengurangan pemakaian kantong plastik.
Ia menambahkan bahwa gerakan itu bukan gerakan antiplastik karena memang terkadang memang masih dibutuhkan tapi sebagai sarana edukasi agar masyarakat bijak menggunakan kantong plastik.
"Karena jika tidak diberlakukan maka di laut kantong plastik lebih banyak dari ikan. Dan kalau 2050 tidak diatasi maka, kantong plastik di laut jauh lebih banyak dari ikan," ujarnya.
Plastik berupa bekas botol, kantong dan kemasan makanan semakin lama akan menjadi mikroplastik (debris) dan sangat berbahaya jika dimakan oleh ikan-ikan yang kemudian dikonsumsi manusia.
Selain menyebabkan pencemaran, sampah plastik yang tidak bisa terurai bisa menurunkan kualitas perairan, merusak ekosistem laut dan kerugian ekonomi bagi nelayan serta masyarakat pesisir.