Ambon, 20/2 (Antara Maluku) - Pemerintah Kota Ambon, Maluku, mensosialisasikan peraturan kantong plastik berbayar ke kalangan pelaku usaha, warga dan lembaga swadaya masyarakat.
Sosialisasi akan ditindaklanjuti dengan uji coba penerapan program plastik berbayar di sejumlah swalayan dan toko di Ambon mulai 26 Februari 2016, kata Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy di Ambon, Sabtu.
"Mulai 26 Februari sekaigus memperingati Hari Sampah kita akan melakukan uji coba penerapan kantong plastik berbayar di sejumlah gerai pusat perbelanjaan dan swalayan di Ambon," katanya.
Menurut dia, penerapan program kantong plastik berbayar sementara belum dilakukan di seluruh toko dan gerai, tetapi akan dilakukan bertahap yakni dimulai di gerai dan swalayan besar.
"Uji coba akan dilakukan tanggal 26 Februari disertai kegiatan Juat Pagi Bersihkan lingkungan (Jumpa Berlian) massal dikota Ambon," katanya.
Ia mengatakan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menetapkan Ambon menjadi kota percontohan penerapan kantong plastik berbayar di Indonesia.
Ambon termasuk percontohan 22 kota di Indonesia di antaranya Banda Aceh, Bandung, Bekasi, Depok, Bogor, Tangerang, Solo, Semarang, Surabaya, Denpasar, Palembang, Medan, Balikpapan, Banjarmasin, Makassar, Ambon, dan Jayapura, serta Provinsi DKI Jakarta.
"Kita sedang menyiapkan mekanisme penerapan program kantong plastik berbayar yakni menyiapkan peraturan wali kota dan ditindaklanjuti dengan peraturan daerah (Perda) yang akan mengatur sanksi yang jelas," katanya.
Richard menyatakan, program tersebut akan diatur dalam perda sehingga konsumen di toko maupun swalayan menggunakan kantong plastik akan dikenakan pembayaran.
"Upaya ini dilakukan agar masyarakat yang berbelanja di swalayan akan berpikir dua kali untuk menggunakan plastik, dan kemudian menggunakan tas yang dapat digunakan beberapa kali," ujarnya.
Ia berharap, penerapan kantong plastik berbayar ini bisa semakin mengurangi pemakaian kantong plastik.
"Kita tidak antiplastik, terkadang memang masih membutuhkan. Namun, sebagai sebagai sarana edukasi agar masyarakat bijaksana menggunakan kantong plastik, karena jika tidak diberlakukan, maka di laut kantong plastik lebih banyak dari ikan. Kalau 2050 tidak diatasi, maka kantong plastik di laut jauh lebih banyak dari ikan," tandasnya.
Ditambahkannya, kantong plastik, botol bekas, dan kemasan semakin lama akan menjadi mikroplastik (debris) dan sangat berbahaya jika dimakan oleh ikan-ikan yang kemudian dikonsumsi manusia.
Selain menyebabkan pencemaran, sampah plastik yang tidak bisa terurai bisa menurunkan kualitas perairan, merusak ekosistem laut dan kerugian ekonomi bagi nelayan serta masyarakat pesisir.