Ambon, 15/11 (Antara Maluku) - Pemerintah Kota Ambon, Maluku, mengkaji penangangan 15 lokasi kawasan kumuh untuk mendukung Gerakan 100-0-100 yakni 100 persen akses air minum dan sanitasi, serta 0 persen kawasan kumuh.
Sekretaris Kota Ambon Anthony Gustaf Latuheru di Ambon, Selasa, mengatakan berdasarkan surat keputusan Wali Kota Ambon sebanyak 15 desa kelurahan di dua kecamatan yakni Nusaniwe dan Sirimau dengan 102.64 hektar harus ditangani.
"Kurang lebih 102 hektare kawasan di Ambon harus mencapai target 100 0 100, semuanya ini tercapai bukan hanya tugas pemerintah daerah, tetapi kepala desa, raja atau lurah sebagai garda terdepan di masyarakat harus berperan serta," katanya.
Menurut dia, masalah yang harus ditangani guna mewujudkan Ambon bebas kumuh adalah berkembangnya pemukiman dilahan yang tidak sesuai dengan peruntukan, alih fungsi lahan menjadi fungsi pemukiman akibat permintaan yang cukup tinggi.
"Yang menjadi perhatian juga adalah munculny akantong kumuh akaibat perkembangan pembangunan yang tidak terkendali," tandasnya.
Hal lainnya kata Anthony adalah kondisi kawasan kumuh terletak pada sempadam sungai dan pantai mengakibatkan terjadinya pencemaran oleh pembuangan limbah sanitasi dan sampah, letak topografi pemukiman dengan kemiringan diatas 70 persen
"Selain itu masih banyak lahan pemukiman yang ilegal dan pembangunan rumah tanpa IMB, infrastruktur dasar pemukiman yang belum memadai, sehingga diperlukan kajian," ujarnya.
Diakuinya, berdasarkan analisis kondisi lahan dan kesesuaian lahan kebutuhan mengakomodir perkembangan aktivitas sosial ekonomi, maka akan dikembangkan ruang kota secara selektif dengan memperhatikan fungsi kawasan.
"Kajian penanganan melalui pengembangan intensif diarahkan pada bagian kota yang telah berkembang dengan tetap dibatasi, dan pengembangan ekstensif yakni pada kawasan yang layak sesuai hasil analisis kesesuaian lahan," katanya di Ambon, Selasa.
Ia menjalaskan, kondisi geografis, topografi dan morfologi kota yang terbentuk atas unsus perbukitan, gunungm dataran yang relatif sempit dan pantai, maka perkembangan kota Ambon yang linier mengikuti garis pantai dan disesuaikan kemiringan yang standar, maka polo pengembangan ruang kota akan tetap dipertahankan.
Pengembangan ruang kota Ambon juga termasuk upaya pembangunan kawasan baru, revitalisasi kawasan terbangun, penataan ruang daratan dan wilayah perairan atau teluk, serta pengendalian kawasan menyesuaikan dengan fungsi kawasan.
"Peningkatan pembangunan infrastruktur secara merata dengan skala prioritas baik di wilayah pengembangan, penyanggah maupun perkotaan," katanya.
Peningkatan kualitas lingkungan kata Anthony juga menjadi kajian guna mengembangkan sikap dan perilaku konservasi yang mengutamakan kebersihan keindahan dan kelestarian sumber daya alam dan lingkungan hidup, serta peningkatan sistem regulasi terhadap masalah perizinan dan kesesuaian tata ruang.
Pemkot Ambon Kaji Penanganan Kawasan Kumuh
Rabu, 16 November 2016 8:46 WIB