Ambon, 27/2 (Antara Maluku) - Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Maluku menyerahkan Tempat Pengelolaan Sampah Reuse, Reduce and Recycle (TPS 3R) kepada kelompok swadaya masyarakat (KSM) dusun Air Sakula, kecamatan Teluk Ambon dan Passo Indah, kecamatan Baguala, Senin.
Penyerahan tersebut dilakukan oleh Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PU Maluku, Sandy Wattimena kepada perwakilan masing-masing KSM, di dusun Air Sakula.
Dinas PU juga menyerahkan satu unit mesin pencacah sampah anorganik kepada KSM dusun Air Sakula.
Kepala Dinas PU Ismail Usemahu dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan oleh Sandy Wattimena mengatakan penyerahan TPS 3R itu, merupakan salah satu upaya pemerintah setempat untuk mendukung peningkatkan akses masyarakat terhadap pelayanan sanitasi.
Dinas PU Maluku melalui satuan kerja Pengembangan Sistem Penyehatan Lingkungan Pemukiman (PSPLP) sejak 2008 telah membangun Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sampah dan TPS 3R di 11 kabupaten/kota.
"Arah kebijakan pembangunan jangka menengah mengamanatkan bahwa pada 2019 masyarakat 100 persen telah mendapatkan akses pelayanan air minum dan sanitasi. Secara nasional tingkat kelayakan sanitasi Maluku berada pada urutan ke-22 dari 33 provinsi yakni 52,79 persen," katanya.
Dikatakannya, peningkatan akses masyarakat terhadap sanitasi, didukung oleh UU No. 18 Tahun 2008 tentang Mengedepankan Pengurangan Sampah, dan Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pemerintah Kabupaten/Kota Menyediakan Pengolahan Sampah berupa TPS 3R.
Kemudian Peraturan Menteri PU Nomor 21 Tahun 2006 tentang Peningkatan Cakupan Layanan dan Kualitas Pengelolaan, dan Peraturan Menteri PU Nomor 3 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Persampahan dalam Penanganan Sampah Rumah Tangga.
"Satuan kerja PSPL selalu membuka pintu berkoordinasi dengan semua pihak, teristimewa Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan Kota Ambon untuk berbagai persoalan sampah di kota," katanya.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) PSPL Dinas PU Maluku, Rita Masry mengatakan banyak masyarakat yang belum paham dengan benar fungsi TPA sampah dan TPS 3R. Karena itu, pihaknya akan terus melakukan sosialisasi tentang pemilihan sampah rumah tangga sebelum dibawa ke TPS 3R.
Pelayanan TPS 3R maksimal untuk 400 kepala keluarga. Untuk membangun TPS 3R tambahan, kata dia, hanya dapat dilakukan apabila pemerintah daerah menyediakan lahan dan anggaran pengeloaan sebesar 10 persen, serta sudah ada KSM yang siap mengelolanya.
"Memang pada 2015 belum ada peraturan itu, tapi setelah melihat TPS 3R yang dibangun sebelum 2016 kurang efektif karena tidak ada dana operasional pemeliharaan, akhirnya saling melempar tanggung jawab. Kami di sini hanya membangun, selanjutnya operasional diserahkan kepada pemerintah dan masyarakat setempat," tandasnya.
Dinas PU Maluku Serahkan TPS Kepada KSM
Senin, 27 Februari 2017 20:42 WIB