Ambon, 10/4 (Antara Maluku) - Kasubag Perencanaan Dishub Maluku, Andre Kusuma Wijaya mengakui Desa Arara di Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah sebenarnya tidak layak untuk dibangun bandara.
"Dari hasil survei yang dilakukan pada tiga desa, justeru bandara Wahai yang memiliki nilai lebih tinggi dibanding dua lokasi survei lainnya," kata Andre di Ambon, Senin.
Penjelasan tersebut disampaikan Andre sebagai saksi atas empat terdakwa dugaan korupsi dana studi kelayakan pembangunan Bandara Arara dalam persidangan di pengadilan tipikor pada Kantor Pengadilan Negeri Ambon.
Empat terdakwa tersebut adalah Kadishub Maluku, Benjamin Gaspersz selaku KPA/PPK, Kabid Perhubungan Udara John Rante (PPTK), Direktur PT. Sil Indonesia, Widodo Budi Santoso alias Santo, serta Endang Saptawati selaku pihak yang melakukan survei.
"Saya juga tidak tahu kalau studi kelayakan itu harusnya melibatkan 11 orang ahli dari PT. Bennatin Surya Cipta selaku pihak yang memenangkan lelang/tender proyek ini," kata saksi dalam persidangan dipimpin ketua majelis hakim tipikor, Jimmy Wally didampingi Samsidar Nawawi dan Hery Leliantono selaku hakim anggota.
Saksi pernah diundang mengikuti rapat di kantor Dishub untuk mendengarkan presentasi hasil survei oleh terdakwa Endang, namun dia mengaku tidak ingat siapa saja yang memberikan presntasi ketika itu.
Meski pun didesak oleh majelis hakim dan mengingatkan saksi bahwa rapat itu dibuktikan dengan tanda tangan absen, namun saksi tetap mengatakan tidak ingat apakah ada orang lain yang ikut memberikan presentasi atau tidak.
"Yang jelas kegiatan survei tidak ada dalam perencanaan kami dan yang memutuskan progam ini adalah kadis, kemudian kami tidak tahu ada surat desposisi dari gubernur," akui saksi.
Dishub Maluku tahun anggaran 2015 mendapatkan alokasi dana sebesar Rp810 juta yang bersumber dari DAU yang tercantum dalam DPA SKPD dishub tanggal 15 Januari 2015 dengan nama belanja jasa konsultasi perencanaan studi pembangunan Bandara Arara.
Dalam proses lelang tender secara elektronik tersebut tertanggal 21 Juli 2015, PT. BSC dinyatakan sebagai pemenang kemudian pada tanggal 30 Juli 2015, dilakukan penandatangan kontrak antara terdakwa Benny dengan pihak PT. BSC selaku penyedian jasa dalam proyek itu.
Saat dilakukan penandatangan kontrak kerja dengan Dinas Perhubungan Maluku, Santo tidak melibatkan Pensong Benny tetapi terdakwa meniru dan memalsukan tanda tangan Direktur PT. BSC.