Ambon, 17/5 (Antara Maluku) - Majelis hakim Tipikor pada Kantor Pengadilan Tinggi Ambon menaikan vonis terdakwa korupsi dana Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya Kemenpera tahun anggaran 2013 senilai Rp5,974 miliar di Kabupaten Seram Bagian Barat menjadi sepuluh tahun.
"Salinan putusan PT sudah kami terima dan hari ini saya bersama Reza Latuconsina selaku penasihat hukum terdakwa Hendra Sahertian telah menandatangani surat pernyataan kasasi ke Mahkamah Agung RI," kata penasihat hukum terdakwa, Syukur Kaliki di Ambon, Rabu.
Putusan Pengadilan Tinggi (PT) Ambon menyatakan terdakwa dijatuhi vonis sepuluh tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan, serta membayar uang pengganti senilai Rp1,848 miliar subsider dua tahun kurungan.
Putusan PT juga lebih tinggi dari putusan majelis hakim tipikor pada Kantor Pengadilan Negeri Ambon pada 10 Februari 2017 yang menghukum terdakwa selama lima tahun penjara karena korupsi dana BSPS Kemenpera tahun anggaran 2013 senilai Rp5,974 miliar di Kabupaten Seram Bagian Barat.
Dalam amar putusannya majelis hakim menyebutkan, terdakwa dijatuhi hukuman karena terbukti bersalah melanggar pasal 2 juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 sebagai dakwaan primair.
Putusan majelis hakim tipikor lebih ringan dari tuntutan tim jaksa penuntut umum Kejari Piru, Kabupaten Seram Bagian Barat dikoordinir Jino Talakua yang sebelumnya meminta Hendra divonis 7,5 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp1,848 miliar subsider dua tahun kurungan.
"Makanya kami langsung menyatakan kasasi ke Mahkamah Agung dimana memori kasasinya sementara dipersiapkan dan segera dimasukan ke pengadilan," kata Syukur Kaliki.
Pada tahun anggaran 2013 lalu, Kemenpera mengalokasikan dana Rp8,382 miliar untuk membangun 800 lebih rumah penduduk miskin pada dua kecamatan di Kabupaten SBB, yakni Kecamatan Taniwel serta Kecamatan Taniwel Timur.
Namun dalam pelaksanaannya, proyek yang ditangani terdakwa selaku konsultan perumahan swadaya masyarakat dan koordinator TPM Maluku ini tidak berjalan mulus sehingga timbul kerugian negara.
Pengadilan Tinggi Naikkan Vonis Koruptor Dana BSPS
Rabu, 17 Mei 2017 22:42 WIB