Ambon, 1/6 (Antara Maluku) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Ambon bersama aparat Kepolisian Polres Ambon dan Pulau-Pulau Lease melakukan "Operasi Pekat", untuk menjaga ketertiban dan keamanan serta kenyamanan khususnya bagi umat Islam yang menjalani ibada puasa pada bulan Suci Ramadhan.
"Operasi dilakukan di semua tempat hiburan malam, tempat penginapan dan hotel, agar tidak menodai bulan suci Ramadhan dengan hal-hal yang berbau maksiat dan mengundang kerawanan sosial dan konflik di masyarakat," kata Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kota Ambon, Josias P Loppies (51), di Ambon, Kamis.
Menurut dia, dengan dilaksanakannya operasi pekat yang dimulai tanggal 31 Mei - 6 Juni 2017 diharapkan warga masyarakat yang berpuasa dapat menjalaninya dengan aman dan nyaman, tanpa adanya hal-hal yang menganggu ketentraman dan ketertiban.
"Operasi pekat di tempat penginapan, hotel dan tempat hiburan, selain untuk meminimalisir penyakit masyarakat seperti minuman keras (miras), narkoba, perjudian, prostitusi, juga untuk memeriksa izin usaha sebagai bentuk penegakan aturan pemerintah," kata Josias.
Tempat usaha yang tidak memiliki izin sesuai peruntukkannya akan diproses lebih lanjut sesuai dengan aturan yang berlaku.
Josias menyatakan pihaknya dalam melaksanakan tugas selalu berpegang pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Ambon Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kota Ambon.
"Satpol PP Kota Ambon mempunnyai tugas menegakkan Perda, Peraturan Kepala Daerah dan menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat," katanya.
Ia mengungkapkan, selama bulan suci Ramadhan ada berapa kawasan yang aktivitasnya sangat tinggi karena menjadi lokasi penjualan makanan buka puasa, seperti di depan Masjid Alfatah dan Batu Merah.
Petugas Satpol PP pun dikerahkan ke kawasan-kawasan tersebut untuk membantu aparat kepolisian dalam mengatasi kemacetan lalu lintas.
Menurut dia, pertumbuhan ekonomi yang pesat di kota ini mendorong banyak orang untuk berusaha sebagai pedagang kaki lima (PKL). Sebagian di antaranya memanfaatkan fasilitas umum seperti trotoar, badan jalan, tempat parkir untuk berjualan.
PKL-PKL itu harus ditertibkan karena mengganggu mobilitas lalu lintas dan menimbulkan kesan kota ini tidak tertata dengan baik.
Penertiban PKL yang melanggar aturan itu ada dasar hukumnya yakni Perda Nomor 10 Tahun 2014 tentang Penataan Pedagang Kaki Lima (PKL).
"Situasi di Kota Ambon sudah padat, karena itu PKL-PKL yang berjualan di atas trotoar, badan jalan dan tempat parkiran ditertibkan dengan pendekatan secara persuasif, begitu juga bangunan-bangunan tanpa izin juga ditertibkan," kata Josias.
Ia menambahkan, untuk memperlancar laporan petugas penertiban di lapangan, pihaknya pun membuat WhatsApp (WA) Group internal, sehingga setiap temuan pelanggaran dapat langsung dilaporkan dalam bentuk foto yang sekaligus menjadi bukti.
"Kalau ada pedagang kaki lima yang berjualan di atas trotoar dan badan, begitu juga kendaraan yang parkir tidak pada tempatnya, serta bangunan tanpa izin, petugas Satpol PP di lapangan mengambil gambarnya dan memposting di grup WA, sehingga tugas mereka tertanggung jawab kepada pimpinan dan mengambil keputusan sesuai dengan kondisi di lapangan," katanya.