Ambon, 23/6 (Antara Maluku) - Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) rumah sakit memiliki kewajiban tersendiri dalam menyusun rencana bisnis anggaran (RBA) yang berpatokan pada RPMD provinsi.
"Saat ini RSUD dr. M. Haulussy Ambon sudah berstatus BLUD dan mereka harus melakukan evaluasi kinerja serta menyiapkan proyeksi lima tahun ke depan," kata Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Maluku, dr. Meilke Pontoh di Ambon, Jumat.
Secara tekhnis, RBA yang disusun RSUD Haulussy Ambon nantinya disampaikan kepada panitia penyusunan anggaran daerah (PPAD) dan dibahas oleh tim anggaran.
Menurut dr. Pontoh, setiap pendapatan di BLUD akan dikelola sendiri seperti pihak RSUD Haulussy, kecuali ada dana hibah yang harus dimanfaatkan sesuai peruntukannya.
"Pengelolaan anggaran mereka juga akan diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan atau auditor dari lembaga independen lainnya dan semua bukti-bukti transaksi serta pengelolaan anggaran ada pada RSUD," ujarnya.
Sebelum berstatus BLUD, RSUD Haulussy pada tahun 2016 memiliki hutang pihak ketiga yang mencapai miliaran rupiah sehingga mendapat sorotan DPRD Provinsi Maluku dan akibatnya pengelolaan pendapatan hanya dipakai untuk menutupi hutang dan tidak dapat membeli peralatan medis atau mesin genzet yang sudah rusak.
Kondisi ini juga membawa dampak kepada pelayanan pasien yang belum terlalu optimal dan membuat masyarakat mengeluh akibat terkadang persediaan obat di apotik tidak ada, oksigen terbatas, atau rusaknya alat cuci darah membuat pasien terpaksa dirujuk ke luar daerah.
Sehingga dalam APBD 2017 telah dialokasi sekitar Rp30 miliar kepada RSUD Haulussy sekaligus akan dibayarkan tunggakan hutang sekitar Rp7 miliar kepada pihak ketiga.
BLUD RS Wajib Susun Rencana Bisnis Anggaran
Jumat, 23 Juni 2017 15:54 WIB