Jakarta, 31/8 (Antara Maluku) - Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan pihaknya belum memblokir akun-akun dan situs-situs kelompok produsen dan penyebar kebencian, Saracen, guna membantu proses penyidikan aparat kepolisian.
"Karena kami membantu pihak kepolisian untuk memproses penyidikan, nah salah satu penyidikan itu alatnya dilihat dari jejak digital, antara lain dari situs, kami mendukung kepolisian sampai nanti dinyatakan penyidikan sudah selesai," kata Menkominfo di Jakarta, Kamis.
Ia mengatakan, pemblokiran dilakukan begitu proses tersebut usai dan sudah tidak dibutuhkan lagi oleh aparat kepolisian.
Untuk pemblokiran sendiri, menurut Menteri tidak perlu ada surat menyurat dari aparat kepolisian ke Kementerian Kominfo, cukup koordinasai antarkeduanya. Apalagi kedua belah pihak, baik Kementerian Kominfo maupun Kepolisian telah menempatkan personelnya di masing-masing pihak.
"Tidak pakai surat, orang kita ada di polisi (kepolisian), polisi ada di kita kok, tidak perlu (surat)," katanya.
Seperti diberitakan, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil meringkus Kelompok Saracen, sebagai produsen dan penyebar konten ujaran kebencian di jejaring sosial. Kepolisian menetapkan tiga tersangka yakni JAS, MFT dan SRN dalam kasus tersebut.
Grup Saracen membuat sejumlah akun Facebook, di antaranya Saracen News, Saracen Cyber Team dan Saracennews.com. Terdapat sekitar 800 ribu akun yang dimiliki kelompok ini. Saracen telah dikelola oleh kelompok ini sejak November 2015.
Tiga tersangka memiliki perannya masing-masing. JAS berperan sebagai Ketua Grup Saracen yang berperan mengunggah postingan provokatif yang mengandung isu SARA. Selain itu JAS juga berperan melakukan pemulihan terhadap akun anggotanya yang diblokir oleh Facebook. JAS juga membantu membuatkan akun Facebook baik yang asli, semi anonim maupun anonim.
JAS diketahui memiliki 11 akun email dan enam akun Facebook yang digunakan untuk membuat sejumlah grup di FB.
MFT berperan sebagai pengurus Saracen di bidang media informasi. MFT menyebarkan ujaran kebencian dengan mengunggah meme dan foto yang telah diedit serta membagikan ulang posting dari anggota Saracen lainnya yang bertemakan isu SARA melalui akun pribadi miliknya. Sedangkan Tersangka SRN adalah pengurus Saracen yang melakukan koordinasi di berbagai grup berdasarkan wilayah.
Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti yakni 58 buah kartu telepon berbagai operator, tujuh unit telepon genggam, empat buah kartu memori, enam buah flashdisk, enam buah hardisk komputer, dan dua unit komputer jinjing.
Menkominfo: Saracen Belum Diblokir untuk Bantu Penyidikan
Jumat, 1 September 2017 4:17 WIB