Ternate, 1/11 (Antara Maluku) - Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kota Ternate, Maluku Utara (Malut) menyalurkan ribuan Kartu Asuransi bagi nelayan di Kota Ternate dan merupakan terbanyak dari nelayan lainnya di daerah itu.
"Seluruhnya telah didistribusi ke 2.200 nelayan di Ternate, dan Ternate merupakan pemilik kartu asuransi nelayan terbanyak," kata Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Ternate, Ruslan Bian di Ternate, Rabu.
Menurut dia, nelayan di Ternate cukup banyak, namun pemberian kartu nelayan berdasarkan data yang telah diterima oleh kementerian Kelautan.
"Kalau kartu nelayan di ternate sudah di atas 3000 sedangkan jumlah nelayan di atas 5000, kartu nelayan yang sudah diditribusi sebanyak 3.000 lebih angka pastinya belum terinci," ujarnya.
Sehingga, untuk asuransi nelayan di Kota ternate sebanyak 2.200, karena Ternate kebanyakan memiliki profesi sebagai nelayan, sehingga yang memiliki kartu nelayan yakni nelayan yang ada di Ternate, pemberian kartu nalayan maupun asuransi berdasarkan data laporan yang dikirim dari pemerintah setempat, jika laporannya cepat dimasukan maka prosesnya juga cepat untuk memasukan data penerima kartu asuransi.
"Kalau target kami dari kuota yang ditetapkan kementerian mencukupi kami bakal target seluruhnya," katanya.
Sedangkan, untuk total kartu asuransi yang diberikan sebanyak 4000 lebih untuk Maluku Utara, dan kabupaten yang terserap paling banyak berada di Ternate, dimana dari 4000 Ternate mendapatkan 2.200 kartu asuransi dan sisanya diberikan ke kabupaten kota lain.
"Untuk asuransi nelayan sebanyak 2200 itu di Ternate," katanya.
Menurut dia, kalau asuransi yang diberikan kepada para nelayan ini, khususnya asuransi jiwa manusianya bukan asuransi kapal, hal ini dapat dibedakan dan dari kementerian mengasuransikan selama setahun dan tahun berikutnya sudah menjadi ansuran dan tanggungan bersangkutan.
"Jadi yang diansuransi jiwanya, cotohnya mati bayar berapa sake bayar berapa tangan putus bayar berapa, bukan fisik kapal yang diasuransi namun fisik manusianya," katanya.
Untuk itu, saat ini yang disiapkan kementerian adalah premi, maka dana disiapkan oleh kementerian untuk tahun pertama dan pada tahun kedua sudah menjadi iuran wajib bagi pemegang kartunya.
"Kalau bersangkutan bayar iuran satu tahun Rp 25.000, jika dia sudah bayar kemudian celaka maka ada asuransinya, kalau dia tidak bayar maka tidak bisa mengajukan klaim," katanya.