Ambon, 18/12 (Antara Maluku) - La Muna alias La Bunga yang dihadirkan jaksa sebagai saksi atas terdakwa Rudy Mansyur dalam kasus dugaan penjualan batu cinnabar dinilai penasihat hukum telah menjebak kliennya.
"Kalau saudara saksi dijadikan polisi sebagai informan, mengapa saat menerima batu cinnabar dari orang bernama Udin tidak langsung dilaporkan," kata PH terdakwa, Thomas Wattimury di Ambon, Senin.
Penegasan PH disampaikan dalam persidangan dipimpin ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon, Esau Yarisetou didampingi RA Didin Ismiatun dan Jenny Tulak selaku hakim anggota.
Saksi mengaku awalnya menerima dan menampung 120 Kg batu cinnabar yang dikemas dalam tiga karung plastik dari seseorang bernama Udin, kemudian menghubungi terdakwa untuk mengambil barang tersebut lalu menjualnya lagi kepada saksi Samsudin.
Penjualan pertama kepada Samsudin seharga Rp100 ribu per Kg cinnabar dan totalnya ada 70 Kg sehingga mencapai Rp7 juta, sedangkan penjualan kedua tidak terealisasi karena Samsudin mengaku tidak ada uang dan baru tahu kalau barang tersebut dilarang pemerintah.
"Semestinya saksi La Muna melaporkan Udin kepada polisi tetapi tidak dilakukan dan yang bersangkutan sudah menghilang, kemudian La Muna dan Samsudin semestinya dijadikan terdakwa juga," kata Thomas Wattimury.
Ketika Rudy Mansyur sudah dijadikan terdakwa, saksi La Muna sempat melarikan diri dan tertangkap polisi di Kendari lalu dikembalikan ke Ambon, namun yang bersangkutan tidak dijadikan tersangka.
Jaksa penuntut umum Kejati Maluku, Youceng Ahmadaly menjerat terdakwa Rudy melanggar pasal 158 dan pasal 166 Undang-Undang nomor 4 tahun 2009 tentang minerba,
Majelis hakim menunda persidangan hingga 11 Januari 2018 dengan agenda mendengarkan keterangan ahli yang dihadirkan JPU dari Dinas ESDM Maluku.