Ambon, 12/2 (Antaranews Maluku) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku di Ambon, Senin menetapkan tiga pasangan calon (paslon) Gubernur - Wakil Gubernur Maluku lolos sebagai peserta Pilkada Maluku 2018.
Ketiga Paslon Gubernur - Wakil Gubernur yang dinyatakan lolos mengikuti suksesi kepemimpinan di Maluku tersebut yakni pasangan Said Assagaff - Anderias Rentanubun yang disosialisasi dengan jargon "SANTUN", pasangan Murad Ismail-Barnabas Orno (BAILEO) serta pasangan Herman Adrian Koedoeboen-Abdullah Vanath (HEBAT).
Penetapan ketiga paslon tersebut dilakukan KPU dalam rapat terbuka pengumuman hasil keabsahan syarat calon dan syarat pencalonan perubahan bakal calon gubernur dan wakil gubernur Maluku dalam pemilihan tahun 2018 dan pengumuman penetapan pasangan calon peserta pemilihan gubernur - wakil gubernur Maluku tahun 2018, di kantor KPU Maluku, kawasan Tantui, Kota Ambon.
Rapat terbuka tersebut dipimpin Ketua KPU Maluku, Syamsul Rifan Kubangun dan dihadiri seluruh komisioner serta tim pemenangan ketiga paslon.
Penetapan ketiga paslon Gubernur - Wakil Gubernur Maluku berdasarkan Keputusan KPU Maluku Nomor 182/HK.03.1-KPT/ 81/PROV.II/2018 tentang penetapan pasangan calon sebagai peserta dalam Pilkada Maluku 2018.
Surat keputusan penetapan tiga paslon tersebut kemudian dibacakan oleh Komisioner Devisi Hukum, KPU Maluku, Almudatsir Sangadji, setelah sebelumnya KPU melakukan pemeriksaan terhadap berkas syarat pencalonan perubahan dan dinyatakan dinyatakan memenuhi persyaratan.
Almudatsir menyatakan dua pasangan yakni SANTUN dan BAILEO terdaftar dan lolos dari jalur partai politik sedangkan pasangan HEBAT melalui jalur perseorangan.
SANTUN didukung koalisi tiga partai politik, yakni Partai Golkar, PKS dan Partai Demokrat dengan masing-masing memiliki keterwakilan enam kursi di DPRD Maluku.
Pasangan BAILEO diusung delapan partai politik yakni PDI Perjuangan, Partai Gerindra, Partai Nasdem, Partai Hanura, PKB, PKP, PPP dan PAN dengan keterwakilan 27 dari 45 legislator Maluku.
Sedangkan pasangan HEBAT yang maju dari jalur perseorangan telah ditetapkan memenuhi persyaratan oleh KPU Maluku pada Minggu (11/2) dengan berita acara Nomor 175/BA/81/PRO/II/2018 tentang total dukungan perbaikan sebanyak 73.929 dukungan.
Pasangan yang menamakan diri koalisi rakyat ini pada verifikasi faktual tahap pertama mendapatkan sah sebanyak 71.485 dukungan, sehingga total dukungan sah yakni 145.414 atau melebihi syarat minimal dukungan yakng diisyaratkan sebanyak 122.895 KTP.
Tiga paslon ikut Pilkada Maluku
Senin, 12 Februari 2018 18:50 WIB