Ambon, 3/8 (Antaranews Maluku) - Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Provinsi Maluku menggugat keluarga Agus Tanamal atas sengketa lahan ke pengadilan.
"Gugatan tersebut dilayangkan Syarif Hidayat selaku Ketua PWNU Maluku ke Kantor Pengadilan Negeri Ambon," kata penasihat hukum penggugat, Abdusyukur Kaliki, di Ambon, Jumat.
Upaya hukum itu terpaksa dilakukan PWNU karena lahan seluas 233 meter persegi yang telah dibeli sejak 1991 di kawasan Hative Kecil, Kecamatan Sirimau (Kota Ambon) masih tetap dikuasai oleh keluarga tersebut.
Menurut Kaliki, pihak keluarga dalam hal ini salah satu anaknya yang bernama Taty Tanamal tidak bersedia melepaskan lahan tersebut dan berkeyakinan kalau ayahnya almarhum Agus Tanamal tidak pernah melakukan penjualan tanah.
Padahal, pembelian lahan itu terjadi pada tahun 1991. Pada waktu itu Djafar Awat (almarhum) sebagai Ketua PWNU Maluku membeli lahan tersebut dari Agus Tanamal (almarhum) senilai Rp12 juta.
Akta jual beli lahan seluas 223 meter persegi itu juga ditandatangani oleh notaris Tuasikal Abua saat itu.
Selain itu, lahan yang telah dibeli PWNU Maluku ini juga telah disertai bukti hak milik dan gambar situasi nomor 172.
"Lahan yang telah dibeli ini memang tidak ada bangunan apa pun. Akan tetapi, sudah ada fondasi rumah yang dibangun oleh keluarga Tanamal sehingga PWNU Maluku menempuh upaya hukum dengan mengajukan gugatan ke pengadilan," jelas Kaliki.
PWNU Maluku gugat keluarga Tanamal ke pengadilan
Sabtu, 4 Agustus 2018 7:27 WIB