Ambon (ANTARA) - Pengamat hukum Universitas Pattimura (Unpatti) Ambon, George Lease, SH.MH memandang perlu mengevaluasi penyebab kematian Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu serentak 2019 yang saat ini mencapai 90-an orang.
"Harus diungkap dahulu penyebab kematian karena faktor apa, karena beralasan lelah, sedangkan sebagian KPPS yang mati itu setelah tahapan pemungutan suara di masing - masing Tempat Pemungutan Suara(TPS) sudah rampung," kata George ketika diminta tanggapannya terkait kematian puluhan KPPS, di Ambon, Selasa.
Karena itu, jangan tergesa- gesa mendesak UU No 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum (Pemilu) diamandemen, direvisi maupun memisahkan proses pemilihan Presiden (pilpres) dari pemilihan legislatif(Pileg).
"Rasanya UU No.7 tahun 2017 itu sudah baik mengatur proses Pemilu. Namun, harus dievaluasi penyebab kematian KPPS yang jumlahnya sangat signifikan," ujarnya.
Mantan Dekan Fakultas Hukum Unpatti Ambon itu menyatakan, perlu dievaluasi kematian KPPS itu karena orangnya tidak sehat atau pola rekrutmen sehingga jangan tergesa - gesa menvonis mekanisme UU No.7 tahun 2017 yang sebenarnya telah baik dan melengkapi beberapa UU Pemilu sebelumnya.
"Jadi berpulang kembali kepada sumber daya manusia(SDM), mekanisme dan kesiapan penyelenggara (KPU) maupun pengawasan (Bawaslu) yang Pemilu serentak 2019 menyita biaya relatif besar," kata George.
Dia mengakui, sebagai pemilih juga turut merasakan dampak dari Pemilu serentak saat antri di masing - masing TPS karena menunggu giliran dipanggil sehingga mempengaruhi psikologis sehingga penyelenggara maupun pengawas perlu mengatur mekanisme yang lebih baik.
"Jadinya sebenarnya banyak aspek terkait dengan kematian puluhan KPPS yang harus dikaji secara akademis dan ilmiah sehingga penyelebnggara maupun UU No.7 tahun 2017 tidak dikambing hitamkan," tandas George.
Catatan Antara, Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Tempat Pemungutan Suara (TPS) 1 desa Adodo Molu, kecamatan Molu Maru, kabupaten Kepulauan Tanimbar, Selvianus Itranbey, meninggal saat mengikuti rapat pleno rekapitulasi perhitungan suara di Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) setempat pada 22 April 2019.
Sebelumnya, Ketua KPU RI, Arif Budiman mengatakan hingga Senin (22/4) tercatat 91 orang petugas KPPS yang meninggal dunia.
"Terkait dengan jumlah sementara sampai Senin (22/4) petang, pukul 15.00, jumlah update KPPS yang tertimpa musibah 90 orang meninggal dunia dan 374 orang sakit bervariasi," katanya.