Ternate (ANTARA) - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) provinsi Maluku Utara (Malut) Samlan H Ahmad mengatakan, Surat Edaran Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate mengenai larangan bagi rumah makan/restoran beroperasi pada siang hari selama Ramadhan 1440 Hijriah harus dipatuhi.
"Begitu pula larangan beroperasi bagi tempat hiburan malam, panti pijat dan salon spa selama Bulan Suci Ramadhan ini, juga harus dipatuhi," katanya di Ternate, Jumat.
Menurut dia, umat muslim yang melaksanakan ibadah puasa memang tidak batal puasanya kalau melihat rumah makan yang beroperasi atau pahala ibadahnya di Bulan Suci ini menjadi berkurang jika di daerahnya ada tempat hiburan malam dan panti pijat yang masih beroperasi.
Tetapi karena larangan itu menjadi keputusan Pemkot Ternate, menurut Samlan H Ahmad, mau tidak mau harus dipatuhi karena sesuai ajaran Islam patuhlah pada Allah, Rasul dan pemerintah, walaupun larangan itu dianggap menimbulkan masalah bagi pemilik rumah makan atau tempat hiburan malam.
Ia mengatakan, Ramadhan adalah bulan yang penuh keistimewaan, untuk itu seluruh masyarakat kaum muslimin harus memanfaatkannya secara baik dengan memperbanyak ibadah karena tidak ada jaminan masih memiliki umur untuk menikmati Bulan Suci berikutnya.
Bagi masyarakat nonmuslim diharapkan menunjukkan toleransinya kepada masyarakat muslim yang melaksanakan ibadah puasa. Toleransi merupakan salah satu pilar untuk menciptakan kerukanan antarumat beragama di daerah ini, katanya.
Sementara itu, Kepala Satpol-PP Ternate Fandi Mahmud terkait masih adanya rumah makan yang tidak mematuhi larangan beroperasi pada siang hari menyatakan pihaknya akan memberikan sanksi tegas kepada mereka jika kedapatan tetap membandel.
"Kami terus melakukan razia dan memang ada beberapa rumah makan yang tetap beropeasi pada siang hari, tetapi kami sudah beri peringatan dan jika masih beroperasi akan ditindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.
Ia mengharapkan partisipasi masyarakat untuk segera melaporkan ke Satpol-PP kalau melihat ada rumah makan yang beroperasi sembunyi-sembunyi, termasuk panti pijat dan salon spa, karena petugas Satpol-PP memiliki keterbatasan untuk memantau seluruh daerah ini.
MUI Malut: larangan restoran buka selama Ramadhan harus dipatuhi
Jumat, 10 Mei 2019 10:04 WIB