Polisi Perbatasan Desa Mamala-Hitu Lama Dikurangi
Sabtu, 2 Oktober 2010 10:11 WIB
Polres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease menempuh kebijakan mengurangi personilnya di perbatasan desa Mamala dan Hitu Lama, kecamatan Leihitu, Pulau Ambon setelah kesepakatan damai yang ditandatangani pada 27 September 2010.
Kabag Operasi Polres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Kompol Marusaha Manurung, di Ambon, Jumat, mengatakan, pengurangan personil polisi ini merupakan bagian dari kesepakatan damai setelah mengevaluasi sosialisasinya hingga ke tingkat paling bawah.
"Jadi tahap awal sebanyak 15 personil telah ditarik dari perbatasan dua desa tetangga tersebut, menyusul ketegangan menjelang acara "pukul sapu" pada 16 September 2010," ujarnya dan menambahkan, sebelumnya sebanyak 40 personil polisi ditempatkan di sana.
Menurut Manurung, sejak kesepakatan damai yang dicetuskan Raja Hitu Lama, Salhana Pellu dan Raja Mamala, A. Malawat dan dimediasi Kapolres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, AKBP. Djoko Susilo pada 27 September lalu, kondisi kedua desa itu sudah semakin aman.
"Kecurigaan warga antara kedua desa sudah mulai hilang. Kami dambakan stabilitas keamanan intensif dipelihara agar cerminan hidup para leluhur yang memprioritaskan persaudaraan itu terjalin harmonis," katanya.
Manurung memastikan penarikan pasukan akan dilakukan secara bertahap sambil melakukan sosialisasi untuk kembali mendamaikan kehidupan orang bersaudara di kedua desa tersebut.
"Terpenting menghormati kesepakatan damai yang telah ditandatangani agar tidak terulang ketegangan karena dampaknya merugikan masyarakat kedua desa tersebut," tegasnya.
Kesepakatan berdamai itu disetujui warga kedua desa bertetangga yang ditandatangani Raja Hitu Lama Salhana Pellu dan Raja Mamala A. Malawat disaksikan badan Saniri kedua negeri, Kecamatan Leihitu serta aparat kepolisian dan TNI.
Delapan butir kesepatan yang ditandatangani itu yakni mengimbau warga kedua desa saling menghargai dan menganggap masalah yang terjadi sebagai musibah tanpa syarat atau tuntutan hukum, tidak saling mabuk-mabukan saat melintasi salah satu desa, jika ada kesalahpahaman antarindividu tidak digeneralisasi sebagai persoalan desa.
Selain itu, persoalan pribadi antarindividu harus diselesaikan secara pribadi dan tidak melibatkan massa serta bila terbukti melanggar, maka raja kedua desa akan menyerahkan pelaku kepada aparat kepolisian untuk memproses sesuai hukum yang berlaku.
Masyarakat terutama pemuda kedua desa tidak terjebak isu provokatif dan bertindak dengan menangkalnya dan berkoordinasi melalui raja, serta melaporkannya kepada pihak berwajib, sedangkan warga yang mabuk diserahkan kepada raja untuk dihukum sesuai adat masing-masing desa.
Warga kedua negeri juga sepakat menyatakan minuman keras sebagai musuh bersama dan jika kedapatan ada warga menjual minuman keras akan diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk ditindak sesuai aturan yang berlaku.
"Semua butir kesepakatan ini akan disosialisasikan kepada seluruh warga Desa Mamala dan Hitu Lama dan bersifat mengikat berdasarkan peraturan negeri maupun adat yang berlaku," ujar Raja Hitu Lama Salhana Pellu dan Raja Mamala A. Malawat.