Ambon (ANTARA) - Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis delapan tahun penjara terhadap Erenius Rahayaan alias Eric (29), pelaku pedofilia terhadap bocah delapan tahun yang merupakan anak kandungnya sendiri.
"Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar pasal 82 UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan divonis delapan tahun penjara," kata ketua majelis hakim PN setempat, Amaye Yambeyabdi didampingi RA Didi Ismiatun dan Christina Tetelepta selaku hakim anggota di Ambon, Maluku, Kamis.
Terdakwa juga dihukum membayar denda senilai Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.
Hakim juga menetapkan masa penangkapan dan masa tahanan terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, dan memerintahkan yang bersangkutan tetap berada dalam ruang tahanan.
Yang memberatkan terdakwa dituntut penjara dan membayar denda karena telah merusak masa depan korban yang notabene adalah anak kandungnya sendiri dan perbuatannya menimbulkan trauma atas diri korban.
Putusan majelis hakim juga lebih tinggi dari tuntutan JPU Kejari Ambon, Hendrik Sikteubun dalam persidangan sebelumnya selama enam tahun penjara.
Terdakwa awalnya dilaporkan oleh istrinya sendiri ke polisi pada Selasa, (5/3) 2019 sekitar pukul 15.30 WIT karena tertangkap tangan sementara mencabuli putri kandungnya yang masih kecil di dalam kamar mandi.
Atas putusan majelis hakim, terdakwa melalui penasihat hukumnya Hendri Lusikoy dan Robert Lesnussa maupun JPU menyatakan pikir-pikir sehingga putusan ini belum dinyatakan inkrah dan mereka diberikan waktu selama tujuh hari untuk menyatakan sikap.
Hakim PN Ambon vonis terdakwa pedofilia delapan tahun penjara
Kamis, 4 Juli 2019 22:05 WIB