Mahkamah pelayaran menggelar sidang pembakaran Kapal Motor Wetar di perairan kawasan Pelabuhan Gudang Arang Ambon, 29 Juli 2010."Sidang digelar di kantor Administrasi Pelayaran (Adpel) Ambon, dan kegiatan ini merupakan sidang yang pertama kali digelar Mahkamah Pelayaran di kota Ambon, Ibu kota Provinsi Maluku," kata Kepala Humas Adpel setempat, Joko Susanto di Ambon, Selasa.Menurutnya, dalam sidang itu diperiksa lima orang saksi yang berada di lokasi saat KM.Wetar terbakar, yakni Nahkoda kapal George Hittipeuw, Willy Sasiang (KKM), masinis 2 Reynold Sapulette, mualim Maarthen Nikijuluw, dan komprador Yanto."Saat ini baru sidang pemeriksaan saksi, belum ada yang tetapkan sebagai tersangka," katanya.Ia mengatakan, tim Mahkamah Pelayaran yang datang ke Ambon berjumlah tujuh orang, yakni hakim ketua Capt. M. Salahuddin bersama empat hakim anggota, serta satu orang sekretaris."Setiap kasus yang berkaitan dengan pelayaran, pelaksanaan sidangnya dilakukan di Jakarta. Namun, kali ini digelar di Ambon untuk melihat langsung tempat kejadian dan saksi serta mempercepat hasil penyelidikan," ujar Joko.Hakim ketua M. Salahuddin mengatakan, dalam sidang ini hanya dilakukan pemeriksaan para saksi yang terkait dalam peristiwa pembakaran kapal tersebut."Dari 20 awak kapal KM Wetar, tujuh orang ditetapkan sebagai saksi namun yang diperiksa baru lima orang karena dua saksi lainnya berhalangan hadir. Hasil akhir akan segera diperoleh setelah kami menyampaikan berita acara pemeriksaan ke Jakarta," katanya.Ia menambahkan, bila hasil pemeriksaan menunjukkan kasus terbakarnya KM Wetar tergolong tindak pidana, maka akan diserahkan kepada pihak kepolisian. Tapi kalau kasusnya masuk persoalan perdata maka tersangka akan dikenakan sanksi adminstratif."Sanksi terberat dalam kasus ini adalah pencabutan ijin pelayaran yakni ijasah serta buku pelaut tersangka akan dicabut untuk beberapa waktu, namun bila terbukti tindak pidana kami akan serahkan kepada pihak kepolisian," katanya.Diakuinya, semua alat komunikasi maupun akomodasi penumpang dan anak buah kapal (ABK) di anjungan kapal KM Wetar rusak dan tidak bisa digunakan, sedangkan kondisi kapal dalam tahap perbaikan.KM Wetar merupakan kapal milik Kementerian Perhubungan Laut, yang diserahkan kepada Provinsi Maluku di bawah agen pelayaran PT Pelayaran Musamus di Ambon.Kapal ini dibuat tahun 2005 di kota Tegal Jawa Tengah, dengan panjang kapal 53,24 meter, lebar 10,20 meter serta kedalaman 4,50 meter. Terbakar di Pelabuhan gudang Arang Ambon 29 Juli 2010 dan saat ini berada di dock Tawiri, Kecamatan Baguala kota Ambon.
Mahkamah Pelayaran Gelar Sidang Pembakaran KM Wetar
Selasa, 12 Oktober 2010 21:04 WIB
