Ambon (ANTARA) -
Ditreskrimsus Polda Maluku mengaku masih melakukan pengembangan kasus dugaan tindak pidana perbankan yang dilakukan tersangka FY alias Faradiba untuk mengejar tersangka lain yang bisa terindikasi terlibat dalam perkara ini.
"Masih dikembangkan siapa-siapa lagi yang nanti bisa dijadikan tersangka selain Faradiba dan anak angkatnya Soraya," kata Direktur Reskrimsus Polda Maluku, Kombes Pol Firman Nainggolan di Ambon, Selasa.
Penjelasan tersebut disampaikan dalam jumpa pers yang dihadiri Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M. Roem Ohoirat dan Kepala Kantor Wilayah BNI 46 Makassar (Sulsel) Faizal A. Setiyawan.
Menurut dia, awal pengungkapan kasus ini setelah menerima laporan dari pihak BNI bahwa hasil audit dari pusat sampai di daerah menemukan adanya hal yang tidak normal di BNI 46 Cabang Utama Ambon.
Kejadian tidak normal ini berupa transaksi sehingga mengakibatkan BNI mengalami kerugian dan mereka menemukan adanya indikasi tindak pidana perbankan.
"Dilaporkan tertanggal 8 Oktober 2019 ke Polda dan setelah dterima langsung berkoordinasi dengan Bidang Hukum BNI untuk melakukan ekspose bersama-sama tentang posisi kejadian yang sebenarnya.," tandasnya.
Dari hasil ekspose atau gelar perkara, disimpulkan layak dilakukan penyelidikan lebih lanjut karena ditemukan potensi tindak pidana yang teerjadi.
"Kapolda memerintahkan saya untuk membentuk tim khusus guna mengungkap kasus ini. Saya selaku Dir Reskrimsus memimpin langsung timnya," katanya.
Tim ke lapangan dan juga dibentuk lagi tim lain, yakni tim analisis, tim ITE, serta tim tindak dan mencoba mengungkap kasus ini.
Penyelidikan dilakukan beberapa hari dimana informasi yang diterima dari BNI dan ternyata tersangka Faradiba sejak 4 Oktober 2019 sudah tidak berada di kantor BNI, dhubungi lewat telepon tidak bisa, dicek ke rumah juga tidak ada.
Kemudian pada 20 Oktober 2019 tim mulai bergerak dari subuh dengan mendatangi beberapa tempat guna mencari Faradiba seperti di Telaga Kodok, Kebun Cengkeh, dan lokasi lain yang dicurigai.
Sehingga polisi mendapat informasi di lapangan bahwa yang bersangkutan pernah bergerak ke suatu tempat di sebuah fila pada kawasan Citraland Lateri.
Polisi menuju ke sana melakukan penyelidikan dan menemukan rumahnya maupun tersangka sehingga dilakukan penangkapan dan dinterogasi di Dit Reskrimsus.
Diperolah gambaran modus dari dua tersangka ini yakni Faradiba Yusuf selaku Wakil pimpinan bagian pemasaran di BNI 46 Cabang Utama Ambon yang tugasnya mencari nasabah-nasabah, dan satunya adalah Soraya, anak angkat Faradiba.
"Kami juga mengamankan Soraya yang merupakan anak angkat Faradiba dan disuruh membuka rekening baru atas namanya untuk menampung dana hasil kejahatan dan juga alat transaksi yang digunakan tersangka untuk mentransfer dana-dana yang dari BNI guna disalurkan lagi ke beberapa rekening," akui Firman Nainggolan.
Selanjutnya dari penyelidikan ini dilakukan gelar perkara pada tanggal 20 Oktober 2019 yang dihadiri Kapolda Irjen Pol Royke Lumowa dan pihak BNI 46.
Polisi masih kejar tersangka lain kasus pembobolan dana nasabah BNI
Selasa, 22 Oktober 2019 18:42 WIB