Ternate (ANTARA) - Tiga kecamatan di Kabupaten Halmahera Utara (Halut), Maluku Utara (Malut), masih perpanjang proses pendaftaran dan penerimaan Calon Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati kabupaten tersebut.
"Memang, untuk tiga kecamatan yang perpanjang pendaftaran itu adalah, Kecamatan Tobelo Selatan, Tobelo Timur, dan Tobelo Barat. Saat ini tercatat sudah 212 pelamar yang tersebar di 17 Kecamatan," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Halmahera Utara Rafli Kamaludin di Ternate, Sabtu.
Dia menyatakan, untuk waktu penutupan pendaftaran tidak memenuhi kuota pendaftar, tercatat Kecamatan Tobelo Selatan hanya tiga pendaftar, Tobelo Timur empat pendaftar, Tobelo Barat empat pendaftar.
Sedangkan, dalam perpanjangan masa pendaftaran sesuai dengan Keputusan Bawaslu RI Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwas Kecamatan Tahun 2019, pada huruf C, bahwa dalam hal jumlah peserta yang memenuhi persyaratan administrasi kurang dari enam orang, Pokja membuka sekali masa perpanjangan pendaftaran yang dilaksanakan selama lima hari.
Dia mengatakan, ketiga kecamatan tersebut akan dilakukan sosialisasi ke desa-desa sekaligus bekerja sama dengan Pemerintah Desa untuk menampung syarat formulir pendaftaran.
"Jadi pelamar cukup datang ke kantor Desa untuk meminta formulir pendaftaran, selanjutnya lengkapi berkas dan daftar ke Bawaslu Kabupaten," katanya.
Diketahui pada tanggal 5 Desember 2019, Pokja mengumumkan perpanjangan masa pendaftaran dan tanggal 6 – 11 Desember 2019 penerimaan berkas pendaftaran di masa perpanjangan waktu pendaftar.
Sementara itu, dalam perekrutan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020 mendatang, untuk honor Panwascam bakal dinaikkan dari tahun sebelumnya.
Dimana untuk honor Ketua Panwascam pada Pemilu 2019 sebesar Rp1,8 juta naik menjadi Rp 2,2 juta dan anggota Rp1,6 juta naik menjadi Rp1,9 juta. Keputusan tersebut sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Keuangan nomor 735 tentang Standar biaya honorarium Badan ad hoc Pemilihan 2020.