Ambon (ANTARA) - Bupati Maluku Tenggara (Malra), M.Thaher Hanubun menyatakan pinjaman pemerintah kabupaten (Pemkab) setempat ke PT. Sarana Multi Infrastruktur (SMI) tidak lagi sebesar Rp250 miliar, karena program pembangunan jalan dan jembatan di Pulau Kei Besar telah disetujui pemerintah pusat sepanjang 102 KM dengan nilai Rp1,24 triliun.
"Rencana awal pinjaman Rp250 miliar itu untuk membangun jalan dan jembatan di Pulau Kei Besar. Namun, program tersebut telah disetujui pemerintah pusat melalui Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), maka besar pinjaman diturunkan kemungkinan berkisar Rp100-Rp150 miliar," katanya, di Ambon Senin.
Menurut Bupati, pinjaman tersebut tinggal menunggu rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Pinjaman Pemkab Malra saat ini sedang berproses dan sampai saat ini menunggu rekomendasi dari Kemendagri," ujarnya.
Bupati mengakui, Pemkab Malra harus mengajukan pinjaman ke PT.SMI karena bila mengandalkan APBD yang 2020 sebesar Rp1,2 trilun, maka tidak bisa menuntaskan terobosan percepatan pembangunan infrastruktur dasar berupa jalan dan jembatan khususnya di wilayah Kei Besar.
Pinjaman ini sendiri telah sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah nomor 56 tahun 2018 tentang pinjaman daerah.
Konsep dasar pinjaman daerah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2018 tentang Pinjaman Daerah.
Pada prinsipnya, PP 56 tahun 2018 diturunkan dari UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Berdasarkan acuan peraturan tersebut, pinjaman daerah dimaksudkan dalam rangka pelaksanaan Otonomi Daerah dan desentralisasi fiskal, untuk memberikan alternatif sumber pembiayaan bagi Pemda, untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Selain itu, dalam UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Bab V mengenai hubungan Keuangan antara Pemerintah pusat dan Bank sentral, Pemda, serta Pemerintah atau Lembaga Asing, disebutkan selain mengalokasikan Dana Perimbangan kepada Pemda, Pemerintah pusat dapat memberikan pinjaman atau hibah kepada Pemda, maka pinjaman daerah merupakan bagian yang tak terpisahkan dari hubungan keuangan antara Pemerintah pusat dan Pemda.
“Prinsip dasar dari pinjaman daerah diantaranya harus merupakan inisiatif Pemda dalam rangka melaksanakan kewenangan Pemda," tandas Bupati.