Ambon (ANTARA) - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon terpaksa membacakan hasil visum et repertum dokter polisi yang menerangkan kematian Ny. Uce Sinay (37) akibat adanya benturan benda tumpul pada bagian kepala atas menyebabkan pendarahan hebat dan meninggal dunia.
"Hasil visum dokter menerangkan adanya sejumlah luka memar dan lecet di bagian kepala, pelipis, hidung, leher, hingga patahnya beberapa tuang iga akibat benturan benda tumpul," kata ketua majelis hakim, Lucky Rombot Kalalo didampingi Hamzah Khailul dan Philip Panggalila di Ambon, Rabu.
Penjelasan majelis hakim disampaikan dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa yang dihadirkan JPU Kejari Ambon, Lilia Heluth, di mana terdakwa didampingi penasihat hukumnya Fistos Noya.
Majelis hakim membacakan hasil visum di dalam persidangan untuk meluruskan keterangan terdakwa Matheos Usmany (43) yang hanya mengaku memukuli korban dengan pipa besi dari bahagian bahu dan leher.
Namun terdakwa mengatakan hanya menarik rambut korban dan membenturnya di tiang pintu rumah.
Sementara penasihat hukum terdakwa, Fistos Noya menyatakan peristiwa pidana ini telah terjadi dan dia hanya akan membantu membuat pembelaan terhadap kliennya.
PH juga mempertanyakan kronologis kejadian dan apa yang menyebabkan terdakwa begitu emosi sehingga melakukan penganiayaan terhadap korban hingga akhirnya meninggal dunia.
Terdakwa sendiri mengaku emosi karena korban yang selama ini menetap di Kota Ambon mengaku pulang ke Desa Aboru, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah bukan untuk menemui dirinya bersama anak-anak.
JPU Kejari Ambon, Lilia Heluth menjerat terdakwa melanggar pasal 340 KUH Pidana tentang pembunuhan berencana, pasal 338 KUH Pidana, serta pasal 44 ayat (3) UU KDRT yakni penganiayaan dalam keluarga menyebabkan kematian.
Peristiwa pidana ini terjadi pada Selasa, (16/4) sekitar pukul 03:00 WIT dan tersangka sempat melarikan diri ke dalam hutan, namun keesokan harinya dia menyerahkan diri ke Polsek Pulau Haruku.