Dinas Perhubungan Kota Ambon memrogramkan penertiban kendaraan dengan Nomor Tanda Kendaraan Bermotor (NTKB, plat nomor) dari luar wilayah."Kami akan melakukan penertiban karena kenyataannya banyak kendaraan luar daerah yang dioperasikan sebagai mobil sewaan di sini," kata Kadis Perhubungan Ambon, Jan Haumasse, di Ambon, Selasa.Sesuai UU No 22 tahun 2009, katanya, pemilik kendaraan yang akan mengoperasikan kendaraannya di wilayah lain wajib mendaftarkan nomor kendaraannya ke kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) dan Dishub Kota agar diperoleh data yang tepat."Kenyataan yang terjadi, pemilik kendaraan hanya melaporkan ke Samsat, sedangkan Dishub tidak menerima laporan sehingga sulit untuk mendata jumlah kendaraan yang memiliki tanda kendaraan luar wilayah Ambon, "katanya.Haumasse mengatakan, pihaknya akan melakukan pertemuan dengan Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya (DLLAJR) agar bisa mendata jumlah kendaraan serta mensosialisasikan UU tersebut kepada pengemudi."Langkah ini juga dimaksudkan agar pemilik kendaraan bisa mematuhi peraturan yang berlaku, sekaligus menghindari benturan kewenangan di antara instansi terkait," katanya.Diakuinya, bila ijin operasi kendaraan luar wilayah belum dilaksanakan, maka pajak kendaraan tersebut akan diterima daerah dimana kendaraan tersebut dibeli."Bila pemilik kendaraan mendaftarkan nomor plat kendaraanya ke kota Ambon, maka hal ini akan menambah pendapatan daerah, namun bila tidak maka pendapatan tersebut akan masuk daerah asal kendaraan tersebut," katanya menjelaskan.Ia menambahkan, jumlah mobil maupun motor dengan plat daerah luar Ambon seperti Jakarta, Makassar dan Manado cukup banyak."Bila ditemukan ada yang dioperasikan untuk usaha tanpa melapor, pasti akan kami cabut izinnya," katanya.
Kendaraan Plat Luar Kota Ambon Ditertibkan
Selasa, 26 Oktober 2010 19:16 WIB