Ambon (ANTARA) -
Wakil ketua DPRD Maluku, Melkias Sairdekut menegaskan, imbauan pemerintah daerah untuk mempertimbangkan mudik menjelang perayaan hari-hari besar keagamaan merupakan hak individu namun berpulang kepada kesadaran masing-masing orang.
"Mudik merupakan hak setiap orang. Namun, diupayakan tidak sampai mengganggu kewajiban sosial dalam menjaga situasi seperti sekarang di berbagai wilayah akibat penyebaran virus corona," kata Wakil Ketua DPRD Maluku, Melkias Sairdekut di Ambon, Jumat.
Di mana-mana banyak kepala daerah yang mengimbau kalau bisa khusus tahun ini dipertimbangkan untuk berkumpul, apalagi kalau mereka datang dari daerah yang sudah positif terinveksi virus corona.
Karena itu dalam konteks Maluku kalau anjuran pemerintah daerah untuk kebaikan bersama, maka tolong dipertimbangkan untuk kebaikan masing-masing orang.
"Itu berpulang lagi kepada saudara-saudara kita yang akan melakukan mudik sendiri, baik dari yang sifatnya lokal dari Ambon ke kampung atau dari luar provinsi," ujarnya.
Memang kalau melarang sama sekali memang tidak mudah dan tentunya ini hak setiap orang, jadi berpulang pada kesadaran masing-masing orang terhadap kondisi kekinian yang terjadi di berbagai belahan bumi termasuk di Provinsi Maluku.
"Siapa yang mau melarang orang untuk mudik, kecuali negara dalam seluruh kekuasaannya menggunakan perangkat hukum yang ketat untuk hal seperti itu, tetapi kalau hanya bersifat imbauan maka tentunya tergantung sikap dan kebijakan setiap orang," kata Sairdekut.
Selain pemerintah daerah, tokoh agama seperti Ketua Majelis Ulama Indoneia (MUI) Maluku, Dr. Abdullah Latuapo dan Uskup Amboina, Mgr. P.C Mandagi telah mengeluarkan imbauan resmi kepada umat untuk mempertimbangkan mudik demi menjaga kesehatan semua pihak.