Ambon (ANTARA) -
Kebijakan pemerintah provinsi untuk melakukan rasionalisasi APBD 2020 terhadap semua organisasi perangkat daerah sebesar 10 persen juga diberlakukan kepada Sekretariat DPRD Maluku, namun yang dipangkas bukanlah gaji anggota legislatif.
"Yang dipotong hanyalah biaya perjalanan dinas dan bukannya gaji pimpinan serta seluruh anggota dewan," kata Plt Sekretaris DPRD Maluku, Bodewyn Wattimena di Ambon, Senin.
Kebijakan rasionalisasi anggaran ini adalah untuk menunjang program pencegahan dan penanggulangan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Menurut dia, rasionalisasi anggaran tahun 2020 dilakukan sehingga seluruh organisasi perangkat daerah harusnya melakukan rasioalisasi dari semua kegiatan yang diasumsikan tidak akan jalan di sisa tahun ini.
"Misalnya perjalanan dinas, karena tidak ada yang bisa keluar daerah sehingga sekretariat DPRD melakukan rasionalisasi terhadap anggaran perjalanan dinas pimpinan dan anggota dewan," ujar Bodewyn.
Besarannya adalah 10 persen dari total anggaran yang dipangkas sesuai arahan Gubernur Maluku Murad Ismail.
Wakil ketua DPRD Maluku, Richard Rahakbauw menjelaskan harusnya yang dibutuhkan pemerintah untuk penanggulangan COVID-19 adalah Rp140 miliar.
"Karena dana tidak mencukupi lalu dilakukan pemotongan termasuk rasionalisasi APBD masing-masing OPD termasuk Sekretariat DPRD dan total anggaran Rp11 miliar yang diperoleh," ujarnya.
Mengingat kebutuhan anggaran yang Rp140 miliar belum dapat diperoleh sehingga Pemprov mendatangi DPRD Maluku untuk membicarakannya agar dibahas dan disetujui oleh legislatif.
"Kita minta item-item anggaran dimasukan dalam perencanaannya termasuk dana sharing dari kabupaten/kota ," tandas Richard.