Ternate (ANTARA) - Unit Penyelenggara Bandara Udara (UPBU) Bandara Sultan Babullah Ternate, Maluku Utara (Malut) menyatakan, pemberlakuan penutupan aktivitas seluruh pesawat komersil mengangkut penumpang diberlakukan pada 25 April 2020.
"Memang aktivitas penerbangan ditutup hari ini, tetapi bandara tetap beroperasi dan pelayanan navigasi udara tetap melayani setiap hari untuk mendukung pelaksanaan kegiatan penerbangan lainnya yang tetap beroperasi selama masa pengendalian transportasi udara," kata Kepala UPBU Bandara Sultan Babullah Ternate, Anwar Hamid di Ternate, Sabtu.
Dia menjelaskan, untuk Bandara Sultan Babullah hari ini diberlakukan penutupan, kecuali pesawat yang mengantar logistik Alat Pelindung Diri (APD) maupun kargo itu sesuai izin dari Menteri Perhubungan.Kendati demikian, pihak bandara dianjurkan tidak lagi beroperasi guna mengantisipasi arus mudik, sehingga seluruh aktivitas penerbangan pesawat komersiil ditutup, termasuk Bandara Sultan Babullah Ternate.
Sedangkan, untuk dua pesawat komersiil yang saat ini sedang parkir di Bandara Babullah, Anwar menyatakan, kedua pesawat milik Lion Air dan Susi Air memang memiliki rute akhir di Bandara Babullah Ternate dan kalau beraktivitas harus mendapatkan izin dari Otoritas Bandara (Otban) wilayah VIII Manado, membawahi Ternate, Manado, Gorontalo, Ambon.
Olehnya itu, seluruh petugas di Bandara Sultan Babullah Ternate tetap bekerja, mulai dari petugas kebersihan dan navigasi udara tetap dilayani, terutama untuk pengiriman logistik terkait dengan COVID-19 dan bandara tetap dibuka, namun untuk pelayanan penumpang ditutup.
Selain itu, untuk untuk menjamin keberlangsungan pelayanan penerbangan agar para pimpinan instansi maupun perusahan berkoordinasi dengan Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 kabupaten/kota setempat agar memberikan surat tugas ke personel penerbangan agar dapat menjalankan tugasnya.
Sedangkan, Kantor Otoritas Bandar Udara tetap melakukan pengawasan di lapangan dengan berkoordinasi bersama stakeholder terkait dengan melaporkan perkembanganny ke Dirjen Perhubungan Udara.
Sesuai surat Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub nomor UM.002/5/18/ORJU.KUM-2020 perihal pengendalian transportasi udara selama masa mudik Idul Fitri 1441 Hijriah yang ditandatangani Dirjen Nivie Riyanto R, pelarangan itu untuk pesawat komersil saat mengangkut penumpang, kecuali pimpinan Negara maupun tamu kenegaraan, angkutan kargo, operasional lainnya terkait COVID-19.