Ambon (ANTARA) - Ketua DPRD Maluku, Lucky Wattimury menyatakan, pengelolaan blok migas abadi Masela di masa datang akan memiliki dampak yang besar terhadap pertumbuhan ekonomi daerah ini.
"Pertumbuhan ekonomi daerah itu bisa didapatkan dari potensi PAD yang berasal dari deviden sesuai dengan skema hak kepesertaan (Participation Interest - PI) 10 persen Blok Masela yang bisa mencapai Rp60 triliun per tahun," katanya, di Ambon, Senin.
Penjelasan tersebut disampaikan Lucky saat memimpin rapat paripurna pimpinan dan anggota dewan dalam rangka pembentukan panitia khusus DPRD terhadap dua Ranperda usulan Pemprov pada 2020.
Dua Ranperda itu tentang Perseroan Daerah Maluku Energi Abadi dan penyertaan modal pemerintah daerah kepada Perseroan Daerah Maluku Energi Abadi.
Untuk wilayah kerja di Masela pada Oktober 2019 telah resmi disetujui perubahan kontraknya sehingga potensi PAD dari deviden sesuai skema PI 10 persen diprediksi mencapai Rp60 triliun per tahun untuk total porsi kepemilikan sesuai persentase PI.
Sehingga untuk membahas dan menyelesaikan dua Ranperda dimaksud, DPRD Provinsi Maluku membentuk dua panitia khusus.
Menurut dia, dua Ranperda yang dibahas dan nantinya ditetapkan menjadi Perda ini sangat strategis karena berkaitan dengan pengelolaan blok migas abadi di masela dan memiliki dampak besar bagi pertumbuhan ekonomi daerah.
"Namun dalam proses pembahasan selalu memperhatikan dan melaksanakan mekanisme sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.
Sekretaris DPRD Maluku, Bodewyn M. Wattimena dalam rapat tersebut membacakan draft susunan nama-nama dua Pansus DPRD untuk pembahasan Ranperda Maluku tentang penyertaan modal daerah kepada Perusahaan Perseroan Daerah Maluku Enerdi Abadi, serta pansus yang membahas tentang Perseroan Daerah Maluku Energi Abadi.
"Membentuk panitia pembahasan Ranperda 2020 dan tugas Pansus adalah mempersiapkan jadwal kerja dan kegiatannya, melakukan pendalaman dan pembahasan terhadap Ranperda dimaksud, serta merumuskan rancangan rekomendasi berdasarkan pembahasan terhadap Ranperda tersebut," katanya.
Dalam melaksanakan tugasnya, Pansus berkoordinasi dan berkonsultasi dengan pimpinan dewan sebagai penanggungjawab. Hasil kerja Pansus dilaporkan dalam rapat paripurna dewan, dan tugas Pansus selesai setelah diparipurnakan.
Sementara salah satu anggota DPRD Maluku, Wahid Laitupa mempertanyakan mekanise pembahasan sebuah Ranperda dalam kondisi COVID-19 saat ini bisa berjalan efektif atau tidak karena tidak diketahui limit waktu masa pandemi secara pasti.
"ApakahPansus ini setelah dibentuk lalu tahahapannya mulai berjalan sehingga perlu diberikan kewenangan sesuai mekanisme pembahasan sebuah produk hukum," ujar Wahid.
Artinya bahwa sekarang ini komisi tidak berfungsi, dalam pengertian di era pandemi COVID - 19 komisi tidak berjalan secara normal.
"Berkaitan dengan Ranperda yang kita bahas nanti tidak terlepas dari adanya tahapan sosialisasi maupun uji pulbik, apakah wajib DPRD harus melaksanakan langkah itu dengan pertimbangan pemda atas anggaran yang disediakan," katanya.