Ambon (ANTARA) -
Ketua DPRD Maluku Lucky Wattimury menyatakan bakal meneruskan aspirasi Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Ambon terkait transparansi penyajian data pasien terkonfirmasi virus corona kepada Pemprov setempat dan Pemkot Ambon melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.
"DPRD tidak memiliki kewenangan untuk mengeksekusi sebuah kebijakan, namun hanya sekedar memberikan masukan dan pikiran-pikiran kepada pemerintah daerah," kata Ketua DPRD Maluku, Lucky Wattimury di Ambon, Selasa.
Penegasan Lucky disampaikan saat menerima Ketua Umum HMI Cabang Ambon, Burhanudin Rumbouw bersama sejumlah pengurus.
"Lembaga ini (DPRD) hanya memiliki kewenangan menyampaikan pikiran berkaitan dengan regulasi dan pengawasan terhadap anggaran. Namun, kewenangan untuk mengeksekusinya adalah eksekutif," ujarnya.
Apa pun yang dilakukan DPRD provinsi Maluku saat ini pasti dinilai tidak baik oleh masyarakat, karena saat ini Indonesia termasuk daerah ini sementara berada dalam lingkaran wabah virus corona sehingga seluruh kebijakan yang diambil pun bakalann dinilai tidak normal.
Untuk masalah jaring pengaman sosial bagi masyarakat yang terdampak langsung pandemi COVID-19 sudah sejak lama disuarakan DPRD Maluku, karena ada banyak laporan yang diterima.
"Namun masalahnya, Pemprov Maluku tidak dalam posisi untuk mendata penerima dan menyalurkan bantuan kepada masyarakat karena hanya mentransfer anggaran ke masing-masing pemerintah kabupaten/kota yang dikelola mereka," kata Lucky.
Dia juga menyoroti masyarakat hingga saat ini belum sadar tentang bahaya pandemi COVID-19, sehingga protokol kesehatan tidak dilaksanakan dengan baik.
"Maka untuk memutuskan mata rantai penyebaran virus corona, bukan saja tugas pemerintah semata, melainkan yang diperlukan saat ini adalah kesadaran masyarakat," tandas Lucky.