Ambon (ANTARA) -
Pembatasan kendaraan pribadi roda empat dengan sistem ganjil genap saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap dua dilakukan secara persuasif.
"Penerapan sistem ganjil genap kendaraan roda empat plat hitam tetap dilaksanakan saat PSBB tahap dua secara persuasif, " kata Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy, Kamis.
Menurut dia, pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap semata- mata untuk mengurangi keramaian di jalan saat PSBB.
Sebelumnya saat penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat(PKM) pihaknya telah menerapkan kebijakan ganjil genap bagi angkutan umum dan dibatasi hanya 50 persen dari daya angkut kendaraan.
Tetapi saat PSBB tahap pertama kebijakan untuk angkutan umum dialihkan menjadi sistem shift A, B dan C.
"Angkutan umum tetap berpedoman pada sistem shift, tetapi untuk kendaraan pribadi berlaku sistem ganjil genap," katanya.
Petugas katanya akan memantau aktifitas transportasi pada titik pemantauan dengan mendirikan tenda yang dijaga petugas dari kepolisian, TNI, Dinas Perhubungan, Satpol PP, dan Dinas Kesehatan.
Titik pemantauan tersebar dalam pusat kota Ambon hingga perbatasan kabupaten Maluku Tengah yakni kecamatan Salahutu, Leihitu dan Leihitu Barat.
Titik pemantauan diantaranya perbatasan kecamatan Salahutu di kawasan Passo, kecamatan Leihitu di kawasan Hunut Durian Patah kecamatan Leihitu Barat di kawasan Laha.
Sedangkan dalam wilayah kota Ambon sejumlah pos di terminal Mardika, sejumlah ruas jalan yakni kawasan Talake, Galala dan Passo.
"Titik pantau akan diawasi petugas, agar kendaraan yang keluar dari terminal patuh pada protokol kesehatan yang telah ditetapkan, jika tidak maka akan dikenakan sanksi," ujarnya.
Pihaknya mengimbau para pengemudi kendaraan roda dua maupun roda empat yang tetap keluar rumah harus menggunakan masker saat berkendara untuk mengantisipasi penularan virus corona atau COVID-19.