Ambon (ANTARA) - Kepala Polda (Kapolda) Maluku, Inspektur Jenderal Polisi Baharudin Djafar, menegaskan, polisi tetap bersikap objektif dalam menangani kasus dugaan penghadangan mobil ambulance dan pengambilan paksa jenazah pasien Covid-19 di Jalan Jenderal Sudirman, Ambon, pada beberapa waktu lalu.
"Dalam penanganan kasus, kami pastikan ditangani Polda dengan objektif serta tidak ada tendensi apa pun, dan apa yang benar dibilang benar dan salah dibilang salah," katanya, di Ambon, Selasa.
Ia katakan itu saat menerima kunjungan silaturahim Kerukunan Keluarga Toheru Telutih di ruang kerjanya.
"Kami menjunjung tinggi prinsip kesetaraan di depan hukum, di mana salah satu contoh kasus dugaan penculikan aktifis HMI dilaksanakan sesuai prosedur dan penanganan kasus tersebut dipublikasikan sehingga masyarakat dapat mengetahuinya," ujar Kapolda .
Ia juga mencontohkan penanganan kasus perebutan jenazah dilaksanakan secara prosedural dan dipublikasikan sehingga masyarakat bisa mengikuti perkembangannya.
"Saya perintahkan Dir Reskrimum laksanakan asistensi dalam penanganan kasus tersebut untuk meminimalisir penyimpangan dalam pelaksanaan penyidikannya, dan apabila ada anggota yang terindikasi melakukan penyimpangan tolong segera dilaporkan ke Propam,"tandas Kapolda.
Dalam pertemuan ini turut sejumlah pejabat teras Polda Maluku, dan Wakil Ketua Ikatan Kerukunan Keluarga Toheru Telutih, Serwan Mualo.
Serwan bersama staf mengatakan kehadiran mereka untuk menanyakan kejelasan terkait penanganan kasus perebutan jenazah yang ditangani Polresta P Ambon dan PP Lease.
"Harapan kami dalam penanganan kasus tersebut tidak tebang pilih karena aksi tersebut murni terjadi dan bukannya setingan atau rekayasa," ujarnya.
Pada kasus dugaan penghadangan dan pengambilan paksa jenazah Covid-19 ini terdapat 10 terdakwa ditambah tiga orang lainnya dalam dugaan pengeroyokan dan penganiayaan seorang perawat RSUD dr M Haulussy, Ambon, dimana kasus ini sedang dilaksanakan sidang di Pengadilan Negeri Ambon.