Ambon (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Maluku menjebloskan Muhammad Ridwan Pattilow, terpidana korupsi dana pembangunan water front city Namlea, Kabupaten Buru, ke Lembaga Pemasyarakatan Ambon setelah tertangkap di Provinsi Jambi.
"Terpidana sebelumnya diamankan oleh tim tangkap buronan gabungan dari Kejaksaan Agung, Kejati Jambi, serta Kejati Maluku di Jalan Sultan Thana RT. 017/RW 00 Desa Beringin Kecamatan Pasar Jambi pada hari Rabu, (11/10) 2020," kata Kasie Penkum dan Humas Kejati Maluku, Sammy Sapulette di Ambon, Jumat.
Pattilow merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana dalam pekerjaan pembangunan Water Front City Kota Namlea Tahap I tahun 2015 dan tahap II tahun 2016 di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Buru.
Setelah tertangkap, terpidana langsung dibawa ke Kota Ambon dan tiba di Bandara Internasional Pattimura pada Jumat, (13/11) sekitar pukul 07:15 WIT.
Setelah tiba di Ambon, terpidana yang merupakan site engineer CV. Inti Karya dan merupakan konsultan pengawas ini digiring ke Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku guna dilakukan penyerahan terpidana dari tim intel kejati kepada tim jaksa di Bidang Pidsus dan Kejari Buru untuk segera dilakukan eksekusi.
Selanjutnya pada pukul 08:30 WIT, terpidana dibawa oleh Jaksa Ye Oceng Almahdali, dan Jaksa Ahmad Bagir dengan mobil tahanan serta pengawalan ketat petugas pengawal ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Ambon untuk dieksekusi.
"Dia harus menjalani pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp300 juta subsider empat bulan kurungan sesuai putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi Ambon No. 2/Pidsus-TPK/2020/PT. AMBON, tanggal 10 Pebruari 2020," jelas Sammy.
Dia menambahkan, pelaksanaan eksekusi terhadap terpidana Muhammad Ridwan Pattilow berjalan secara baik, aman, dan lancar.
Kejati Maluku jebloskan terpidana korupsi water front city Namlea ke Lapas Ambon
Jumat, 13 November 2020 18:12 WIB