Ambon (ANTARA) -
Sekretaris Daerah (Sekda) Maluku, Kasrul Selang mengakui penyerahan dokumen RAPBD tahun anggaran 2021 kepada DPRD setempat untuk dibahas mengalami keterlambatan akibat dipicu sejumlah faktor.
"Mungkin kita akan mengalami sedikit keterlambatan dan ini disebabkan pandemi COVID-19 yang mewajibkan ASN bekerja dari rumah dan menghindari kerumuman," kata Kasrul di Ambon, Senin.
Kemudian ada sistem atau aplikasi di Kementerian Dalam Negeri sesuai Permendagri nomor 90 itu terjadi sedikit perubahan dari awalnya menggunakan sistem informasi manajemen daerah (Simda) menjadi sistem informasi pemerintahan daerah (SIPD).
"Kita juga telah membicarakannya dengan DPRD Provinsi Maluku bahwa akan terjadi sedikit keterlambatan untuk menyerahkan dokumen RAPBD 2021 ," ujarnya.
Selain itu anggota legislatif juga akan melakukan kerja-kerja politik mereka di perhelatan pilkada serentak 2020 pada empat kabupaten.
Kasrul mengemukakan, semua daerah ternyata mengalami gangguan karena ada hambatan aplikasi sehingga pergantian Simda menjadi SIPD ini membutuhkan waktu..
"Jadi Kemendagri itu mau memanggil orang dari daerah ke Jakarta untuk dilakukan pelatihan terkait aplikasi dimaksud, namun kondisi seperti begini tidak bisa berkerumun, akhirnya kita berinisiatif meminta mereka ke Ambon," tandasnya.
Di sisi lainnya ketika Pemprov Maluku hendak mengundang pelatih ke Ambon. Namun, nara sumber di Kemendagri terbatas, tetapi Pemprov Maluku menjamin sebelum 25 Desember 2020 pembahasan RAPBD 2021 sudah bisa rampung.
Sebelumnya Wakil Ketua DPRD Maluku, Efendy Latuconsina meminta perhatian Pemprov Maluku untuk melakukan penyerahan dokumen RAPBD tepat waktu sehingga pembahasan oleh Badan Anggaran legislatif bersama eksekutif bisa lebih komprehensif dan tidak terkesan terburu-buru.
"Kalau penyerahan dokumen RAPBD selalu mengalami keterlambatan dan sudah dianggap menjadi sebuah tradisi maka ada kecurigaan Pemprov Maluku sengaja mengulur waktu, sehingga tidak ada waktu bagi DPRD untuk melakukan pembahasan," katanya.
Batas waktu pembahasan RAPBD 2021 hingga disahkan menjadi APBD berdasarkan aturan yakni sampai 30 November 2020, tetapi sampai sekarang dokumen RAPBD tersebut belum diterima DPRD Maluku.
Sekda : penyerahan dokumen RAPBD Maluku 2021 terlambat
Senin, 30 November 2020 9:01 WIB