Ternate (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara (Malut) menyatakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) belum mengakomodir usulan penempatan pejabat bupati dan wali kota Ternate telah habis masa jabatannya sejak 17 Februari 2021.
"Ada enam nama pejabat eselon II lingkup Pemprov Malut yang diusulkan ke Kemendagri untuk menjadi Pelaksana tugas (Plt) Bupati Kabupaten Halmahera utara (Halut) dan Plt Wali Kota Ternate," kata Sekda Malut, Samsuddin A Kadir di Ternate, Senin.
Keenam nama pejabat eselon II tersebut antara lain, untuk Plt Bupati Kabupaten Halut yakni Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa, Saifudin Juba, Kepala Dinas Kehutanan M. Sukur Lila, dan Kepala Biro Organisas, i Irwanto Ali.
Penjabat Wali Kota Ternate terdapat sejumlah nama diantaranya Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Malut, Santrani Abusama, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Ridwan Hasaan serta Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral, Hasyim Daeng Barang.
Menurut dia, Surat Keputusan (SK) pengangkatan Plt Bupati Halut dan Wali Kota Ternate masih dalam proses di Kemendagri.
"Sementara diproses dan kalau nanti sudah ada SK-nya tentu saja kita melakukan pelantikan Pltnya," ujar Samsuddin.
Sebelumnya, pada Jumat (26/2), Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba melantik Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan (Tikep), Capt Ali Ibrahim - Muhammad Senen, Bupati dan wakil Bupati Pulau Taliabu, Aliong Mus - Ramli, Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Timur (Haltim), Ubaid Yakub - Anjas Taher serta Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Barat (Halbar), James Uang - Djufri Muhammad.
Pemprov Malut : Kemendagri belum akomodir usulan pejabat Bupati / Wali Kota
Senin, 1 Maret 2021 10:08 WIB