Ambon (ANTARA) - Nataniel Batlayeri yang menjadi terdakwa kasus penyalahgunaan narkotika dan obat-obat terlarang dijatuhi lima tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon.
"Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar pasal 111 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba dan menjatuhkan hukuman penjara selama lima tahun," kata ketua majelis hakim PN setempat, Christina Tetelepta didampingi Andi Adha dan Rahmat Selang di Ambon, Rabu.
Dalam amar putusannya, majelis hakim juga menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp800 juta subsider satu bulan kurungan dan barang bukti berupa narkotika golongan satu berupa tanaman ganja dirampas untuk dimusnahkan.
Ada pun hal yang memberatkan terdakwa dijatuhi hukum penjara dan denda karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkoba.
Sedangkan yang meringankan adalah, terdakwa bersikap sopan dan mengakui serta menyesali perbuatannya, berjanji tidak akan mengulanginya, dan terdakwa belum pernah dihukum.
Putusan majelis hakim juga lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ambon, Junet Pattiasina yang dalam persidangan sebelumnya meminta terdakwa dihukum enam tahun penjara.
Atas putusan majelis hakim, terdakwa dalam persidangan yang berlangsung secara virtual ini menyatakan menerima.