Ambon (ANTARA) -
Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon mulai 24 Mei 2021 memberlakukan tarif parkir progresif di lima zona strategis.
"Kita mulai 2 Mei 2021 menerapkan tarif parkir progresif di lima zona strategis, yang berlaku untuk kendaraan roda empat atau lebih," kata Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy, di Ambon, Senin.
Ia mengatakan, kenaikan tarif parkir lima zona strategis di kota Ambon yakni ruas jalan A.Y Patty, Sam Ratulangi, Said Perintah, A.M Sangadji dan jalan Diponegoro.
Kenaikan tarif parkir progresif berdasarkan Peraturan Wali Kota Ambon nomor 16 tahun 2021, tentang tarif retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum.
"Kenaikan tarif parkir berlaku untuk lima zona strategis, dengan memberlakukan tarif parkir per jam, " ujarnya.
Tarif parkir kendaraan roda empat yang akan diberlakukan sebesar Rp4.000 per satu jam pertama dan mengalami kenaikan Rp2.000 di jam berikutnya.
Kendaraan bermotor roda enam Rp6.000 dan roda lebih dari enam Rp10.000 per jam.
Sedangkan kendaraan roda dua tidak mengalami kenaikan tarif Rp3.000 Untuk zona bebas lainnya tidak mengalami kenaikan tarif.
"Juru parkir telah kita lengkapi dengan alat parkir elektronik (e-parkir). Jika lebih dari satu jam maka akan terbaca di alat, sehingga pengendara wajib membayar sesuai yang tertera di karcis," katanya.
Pihaknya berharap, masyarakat mengambil karcis dari juru parkir, sebagai bentuk edukasi dan disiplin.
"Jika tidak mengambil karcis tidak mengedukasi juru parkir Sikap ini juga merugikan daerah, sekaligus tingkatkan disiplin masyarakat.Kekurangan terkadang ada pada oknum petugas Dishub yang kurang serius dan lalai sehingga harus dibenahi," tandasnya.
Ia berharap, ASN Pemkot Ambon jangan sampai menjadi pemicu masalah kenaikan tarif parkir.
"Kita harus bisa menjadi contoh bagi masyarakat bukan pemicu masalah," tegas Richard.