Ambon (ANTARA) - Anggota Polri almarhum Bripda Putra Eko Undap, yang meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas saat menjalankan tugasnya di Polres Kepulauan Aru, Maluku pada 2019 mendapatkan pembayaran Santunan Risiko Kematian Khusus (SRKK) dari PT. Asabri Cabang Ambon.
Penyerahan SRKK di ruang kerja Kapola Maluku dilakukan Kepala PT. ASABRI Cabang Ambon, Kombes Pol (Purn) Tri Ningsi di Ambon, Rabu.
Proses penyerahan ini dilakukan Kepala PT. ASABRI Cabang Ambon kepada Kapolda Irjen Pol Refdi Andri dan diteruskan kepada ahli waris almarhum atas nama Kompol Ari Undap.
"Kami menyampaikan banyak terima kasih kepada pimpinan PT. Asabri dan seluruh staf sebagai mitra sejati kami selaku anggota Polri, karena telah memberikan santunan dan SRKK langsung kami berikan kepada ahli waris," kata Kapolda.
Dia juga berharap agar kerja sama yang selama ini terbangun bersama PT. Asabri Cabang Ambon dapat senantiasa terjalin dengan baik.
"Kami di Polda Maluku mengucapkan banyak terima kasih kepada Asabri Ambon, semoga jalinan kerja sama kita selalu terjaga hingga seterusnya," kata Kapolda.
Penyerahan santunan turut dihadiri Irwasda, Karo SDM, Kasubid PID Humas Polda Maluku dan ahli waris almarhum.
Ahli waris almarhum Bripda Putra Eko dapat santunan dari PT. Asabri
Rabu, 16 Juni 2021 18:06 WIB