Sorong (ANTARA) - Pemerintah Kota Sorong, Provinsi Papua Barat, menyatakan tidak menerima pasien COVID-19 dari daerah sekitar, seperti Kabupaten Maybrat, Raja Ampat, Tambrauw, dan Sorong Selatan, apalagi dari Provinsi Maluku dikarenakan daya tampung rumah sakit terbatas.
Wali Kota Sorong Lambert Jitmau di Sorong, Sabtu meminta seluruh direktur rumah sakit yang ada di kota itu agar memprioritaskan merawat pasien COVID-19 yang memiliki KTP Kota Sorong.
"Sedangkan pasien COVID-19 yang memiliki KTP wilayah sekitar, seperti Kabupaten Maybrat, Raja Ampat, Tambrauw, dan Sorong Selatan dikembalikan ke daerahnya terkecuali yang dalam keadaan kritis tetap dilayani," ujarnya.
Baca juga: Satgas: 11 warga Maluku Tenggara meninggal akibat COVID-19
Dia mengatakan bahwa hal itu dilakukan agar kepala-kepala daerah sekitar fokus membangun infrastruktur kesehatan yang memadai sehingga memberikan pelayanan yang maksimal bagi rakyatnya, tidak membebani fasilitas kesehatan yang ada di Kota Sorong.
"Jika rumah sakit yang ada di Kota Sorong terus menerima pasien COVID-19 dari daerah sekitar, saya khawatir warga yang memiliki KTP Kota Sorong tidak dapat menikmati fasilitas yang dibangun untuk mereka," kata Lambert.
Ditambahkan bahwa Pemerintah Kota Sorong akan membuat surat edaran dan akan menyerahkan kepada seluruh rumah sakit agar ditempel sebagai pengumuman tidak menerima pasien COVID-19 dari daerah sekitar, terkecuali kritis dilayani.
Direktur Rumah Sakit Darurat COVID-19 Kapung Baru Kota Sorong dr. Jerry Nikijuluw yang memberikan keterangan terpisah mengatakan bahwa rumah sakit tersebut tidak hanya melayani pasien COVID-19 Kota Sorong, tetapi ada juga pasien asal Kabupaten Raja Ampat, Maybrat, Tambrauw dan Sorong Selatan.
Karena itu, dia berharap ada kontribusi dari pemerintah daerah tersebut, terutama bantuan tenaga medis, untuk membantu penanganan pasien COVID-19 di rumah sakit itu.
Baca juga: 36.193.076 penduduk Indonesia telah mendapatkan vaksin COVID-19, begini penjelasannya
Baca juga: Tiga Petugas Puskesmas Banemo positif COVID-19 aktivitas dialihkan, terapkan aturan