Ambon (ANTARA) - Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Provinsi Maluku mengharapkan Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon bisa memberikan kelonggaran dalam aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level tiga bagi industri perhotelan agar tetap bisa produktif.
"Kami berharap Pemkot Ambon untuk penerapan PPKM lanjutan ini bisa diberikan sedikit kelonggaran terkait pelaksanaan kegiatan di hotel, di mana sebaiknya jumlah orang yang dibolehkan maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan yang digunakan," kata Ketua PHRI Maluku Thenny J Barlola di Ambon, Rabu.
Ia mengatakan, setelah pandemi COVID-19, industri perhotelan di Maluku secara umum bertumpu pada penggunaan ruangan untuk kegiatan pemerintah pusat maupun daerah, seperti rapat, sosialisasi, seminar dan semacamnya, termasuk penyelenggaran hajatan dan resepsi pernikahan.
Sejak PPKM level tiga ditetapkan pada 26 Juli - 9 Agustus 2021 dan kembali diperpanjang hingga 23 Agustus 2021, banyak kegiatan, khususnya hajatan dan resepsi pernikahan di hotel dibatalkan karena pembatasan jumlah orang yang hanya dibolehkan 25 persen dari kapasitas ruangan.
PHRI Provinsi Malku berharap Pemkot Ambon bisa memberikan sedikit kelonggaran terkait aturan jumlah orang yang dibolehkan berada dalam satu ruangan, agar geliat industri perhotelan bisa tetap bertahan dan memberikan dampak peningkatan sektor ekonomi lainnya.
"Walaupun ada pandemi COVID -19 , tren industri perhotelan pada 2021 sedikit naik sebelum PPKM kemarin. Rata-rata tamu berasal dari pemerintahan karena untuk penugasan, sedangkan tamu dengan tujuan berlibur hampir tidak ada ," kata Thenny.
Menurut dia, saat ini hanya empat hotel di Maluku yang tidak terpengaruh wabah pandemi COVID-19, yakni The Natsepa, Santika, Amaris dan The City Hotel karena dikontrak oleh salah satu perusahaan pertambangan sebagai sebagai pangkalan bagi pekerja mereka.
Sementara hotel-hotel lainnya harus bertahan dengan penyelenggaraan kegiatan masyarakat maupun sektor pemerintahan, akibatnya sebagian hotel terpaksa memberlakukan sistem "on-off" bagi karyawannya, dan sebagian lainnya meliburkan karyawan mereka untuk batas waktu yang tidak pasti tanpa diberi gaji.
"Pemkot Ambon menganjurkan agar tidak boleh makan di tempat acara. Kami bisa menyiapkan di kotak untuk dibawa pulang, dari sini dampak ganda akan tercipta karena hotel-hotel akan belanja ke pasar dalam jumlah besar," tandas Thenny.
PHRI Maluku harap aturan PPKM dilonggarkan untuk industri perhotelan, begini penjelasannya
Rabu, 11 Agustus 2021 16:23 WIB