Ambon (ANTARA) - Jumlah kerugian keuangan negara atau daerah dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi anggaran bahan bakar minyak (BBM) pada Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan Pemkot Ambon tahun anggaran 2019 mencapai lebih dari Rp3 miliar.
Besarnya nilai kerugian keuangan tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ambon, Dian Frits Nalle di Ambon, Kamis.
"Kalau total dananya sebesar Rp5,6 miliar, tetapi kerugiannya mencapai setengah dari nilai anggarannya," ujarnya.
Baca juga: Korupsi bansos COVID-19, Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara divonis penjara 12 tahun
Menurut dia, kerugian keuangan negara atau daerah ini diketahui setelah BPKP RI Perwakilan Provinsi Maluku melakukan audit dan hasil auditnya telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Ambon.
Langkah selanjutnya yang akan dilakukan penyidik Kejari Ambon adalah memanggil tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka guna diperiksa.
"Secara resmi kami telah menjadwalkan pemanggilan para tersangka pada Jumat (27/8)," tandasnya.
Tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran BBM pada DLHP Kota Ambon antara lain Ny. LI selaku kepala dinas, salah satu manejer SPBU berinisial RMS alias Ricky, dan seorang kepala seksi pada dinas tersebut.
Baca juga: Kerugian dinilai kecil, Kajari Malteng hentikan penyidikan kasus korupsi Bendungan Sariputi