Ambon (ANTARA) - Masyarakat Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru, Maluku melakukan pengrusakan dan penyegelan secara adat untuk melarang aktvitas di gedung kantor Pengadilan Negeri (PN) Klas II Dobo setelah keputusan majelis hakim setempat yang mememangkan TNI-AL dalam perkara sengketa lahan.
"Mereka (TNI-AL) boleh menang surat, namun tanah ini adalah milik masyarakat adat Aru," kata salah satu tokoh adat, Amad Naflery yang dihubungi dari Ambon, Rabu.
Menurut dia, aksi masyarakat adat Aru ini terjadi sejak siang hari setelah ketua majelis hakim PN Dobo, Bukti Firmansyah menyatakan menolak gugatan masyarakat adat Desa Marfenfen, Kecamatan Aru Tengah Timur dan menyatakan tanah seluas 689 hektar adalah milik TNI-AL
Reaksi warga adat Aru langsung terlihat, di mana orang mulai dari anak-anak hingga orang tua mendatangi Kantor PN Dobo dan melakukan aksi protes hingga pelemparan kaca jendela.
Sejumlah personel Polres Aru didukung aparat Brimob dan TNI-AD dari satuan Koramil 1503 Dobo tidak bisa membendung dari warga adat Aru yang terus mengamuk karena kecewa dengan keputusan pengadilan.
Hingga pada pukul 15:00 WIT, sejumlah tua-tua adat Aru melakukan ritual pemasangan tanda 'Sasi' atau larangan beraktivitas di kantor PN, Bandara Rar Gwamar Dobo. Mereka juga berencana akan melakukan pemasangan tanda larangan beraktivitas secara adat di pelabuhan laut Yos Sudarso Dobo.
Menurut Jimmy, salah satu pegawai PN Dobo yang sementara berada di Kota Ambon membenarkan adanya pengrusakan kantor pengadilan seusai keputusan majelis hakim. Pegawai PN Dobo ini berada di Ambon karena mengurus salah satu anggota keluarganya sementara sakit.
Sementara Kapolres Kepulauan Aru, AKBP Sugeng Kundawanto belum bisa dihubungi melalui telepon genggamnya karena tidak diaktifkan.
Warga Kepulauan Aru rusaki dan 'segel adat' kantor PN Dobo, begini kronologinya
Rabu, 17 November 2021 17:54 WIB