Ternate (ANTARA) - Pengadilan Agama (PA) Kelas IA Ternate, Provinsi Maluku Utara melakukan gelar eksekusi atas putusan perkara ahli waris sebidang tanah dengan penggugat Abidin MT Bin Muhammad Sidik Tjan terhadap Safrina Djafar selaku tergugat di kawasan Toboko, Ternate.
Ketua Panitera PA Ternate, Andi Wanci di Ternate, Minggu (6/2) mengatakan, pihaknya melakukan gelar eksekusi sebidang tanah dan bangunan. Dimana hal itu berdasarkan surat putusan Pengadilan Agama Ternate Nomor :298 dan surat penetapan.
"Sesuai penetapan eksekusi agar tanah dan bangunan itu dikosongkan sebagaimana putusan Nomor: 03/Pdt/Eks/2021/PA.Tte. Risalah lelang Nomor: 125/79/2021 yang dikeluarkan oleh Kantor KPKNL Ternate tanggal 18 Agustus 2021," ucap Andi kepada wartawan.
Andi menambahkan, perkara ahli waris sudah diputuskan, setelah itu objek sengketa ini oleh penggugat diajukan kepada pihak pada tahun 2015.
"Iya jadi dengan waktu yang sudah cukup lama, kemudian diproses sampai banding, dan juga kasasi pun sudah turun dan itu dimenangkan oleh pihak Abidin Moh.Tjan Bin Muhammad Sidik Tjan selaku penggugat," terangnya.
Baca juga: Tidak ada perlawanan eksekusi lahan Ud Amin
Sementara Kuasa Hukum Penggugat, M. Bahtiar Husni menuturkan, putusan PA Ternate banding maupun kasasi telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Sebab itu, atas putusan tersebut telah diajukan lelang oleh KPKNL Ternate sudah dan ada pemenangnya oleh klien kami.
"Pemenang lelang mengajukan permohonan eksekusi terhadap pengadilan dikarenakan termohon eksekusi juga telah dipanggil beberapa kali untuk datang tapi tidak datang," ucapnya.
Menurut Bahtiar, setelah beberapa kali dipanggil mereka tidak datang maka dianggap tidak menggunakan haknya. Oleh karena itu, PA Ternate untuk melaksanakan eksekusi. Kalau pun dari termohon eksekusi menganggap ini salah ada prosedur hukumnya, silahkan tempuh, jangan dilakukan hal-hal di luar itu.
Terpisah, Kuasa Hukum Tergugat, Muhammad Konoras membeberkan, pengertian pelaksanaan eksekusi adalah melaksanakan sebuah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, dan berdasarkan Pasal 33 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi Pemerintahan disebutkan menjelaskan bahwa keputusan dan/atau tindakan yg ditetapkan yang dilakukan oleh badan atau pejabat pemerintah yang berwewenang tetap berlaku hingga terakhir atau dicabutnya keputusan atau dihentikan tindakan oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan yang berwenang.
Dalam kasus eksekusi yang dilakukan oleh Ketua PA Ternate terdapat sebuah rumah bersertifikat hak milik 00590 atas nama Safrina belum dibatalkan oleh Pertanahan maupun Pengadilan. Maka secara hukum tanah dan bangunan masih tetap milik Safrin dalam perspektif UU Nomor 30 tahun 2014.
Kata dia, dalam perspektif eksekusi harus berdasarkan pada putusan yang sah dari Pengadilan tidak boleh seenaknya, karena ada dua putusan yang nomor sama, tapi tahun yang berbeda. Maka berdasarkan Pasal 33 ayat (2) UU Nomor 30 putusan yang dipakai adalah putus yang terakhir.
"Jadi, dalam perkara ini putusan Nomor 15/PDT.G/2015/TTE tahun 2020 telah dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Agama Maluku Utara, yang memiliki makana bahwa baik putusan tahun 2015 maupun tahun 2020 tidak memiliki kekuatan mengikat.
Ia menambahkan, apalagi sertifikat hak milik masih berlaku. Oleh karena itu, upaya paksa yang dilakukan oleh PA Ternate adalah abuse of power.
Baca juga: Eksekusi lahan UD Amin mendapat perlawanan Saniri Negeri Batumerah
Baca juga: PN belum tahu penarikan alat berat eksekusi lahan