Ambon (ANTARA) - PT Pertamina Patra Niaga Sub Holding Commercial and Trading Pertamina, berkomitmen untuk taat terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia terkiat Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP-3-K).
"Komitmen tersebut sebagai salah satu instrumen dalam pengendalian pemanfaatan ruang laut yang berada dalam wewenang pemerintah provinsi, " kata Area Manager Communication, Relations and CSR Pertamina Patra Niaga Region Papua-Maluku, Edi Mangun, Jumat.
Pertamina Patra Niaga selaku badan usaha yang menjalankan rantai bisnis hilir minyak dan gas Pertamina, turut berpartisipasi dalam proses konsultasi publik perubahan dokumen materi teknis perairan pesisir (RZWP-3-K) Provinsi Maluku, Jumat.
Ia mengatakan, Pertamina Patra Niaga memiliki tujuh fasilitas yang menjadi tulang punggung pendistribusian BBM dan LPG di perairan laut Provinsi Maluku, berupa Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) dan Terminal Khusus (Tersus).
"Kami telah menyampaikan keberadaan fasilitas tersebut secara resmi disertai data dukung teknis," katanya.
Pihaknya kata Edi, akan terus berkoordinasi dengan tim dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI beserta Pemerintah Daerah terkait, dalam proses penyusunan dokumen RZWP-3-K.
Upaya tersebut dilakukan, untuk memastikan wilayah penyaluran minyak dan gas Pertamina Patra Niaga, baik di wilayah timur maupun di seluruh Indonesia, sesuai dengan peraturan pemanfaatan ruang laut.
"Untuk memastikan terakomodir fasilitas operasi Pertamina Patra Niaga dan menjamin kelancaran distribusi energi di wilayah Maluku, kami akan terus berkoordinasi dengan tim dari KPP dan Pemerintah Provinsi," ujarnya.
Baca juga: Pertamina salurkan bantuan 1.000 paket Sembako di Maluku