Ternate (ANTARA) - Dinas Kelautan dan Perikanan atau (DKP) Provinsi Maluku Utara (Malut) mennyatakan sebanyak 1.320 rumpon yang berada di perairan kabupaten/kota di wilayah Malut tidak memiliki surat izin pemasangan rumpon.
"Sesuai laporan, sebanyak 1.320 rumpon belum memiliki izin tersebar di berbagai perairan Malut," kata Kepala DKP Malut, Abdullah Assagaf dihubungi di Ternate, Rabu.
Rumpon adalah alat bantu pengumpul ikan yang menggunakan berbagai bentuk dan jenis pengikat/atraktor dari benda padat, berfungsi untuk memikat ikan agar berkumpul, yang dimanfaatkan untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas operasi penangkapan ikan.
Bahkan, ia mengatakan dari rumpon yang belum memiliki izin itu, rata-rata tidak mencantumkan nama pemilik.
Oleh karena itu, DKP tidak segan-segan membasmi seluruh rumpon ilegal tersebut untuk menjaga kelestarian sumber daya kelautan dan perikanan serta biota laut.
Dia menambahkan, pihaknya akan melakukan operasi penertiban rumpon belum memiliki izin di berbagai perairan kabupaten/kota di wilayah Malut.
Baca juga: DPRD Maluku nilai SPBU nelayan perlu ada di Kepulauan Aru
Sebelumnya, para nelayan di Kota Ternate, meminta Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) setempat untuk membatasi Izin pembuatan rumpon ikan di perairan daerah ini oleh pengusaha ikan dari luar Malut.
Salah seorang nelayan Ternate, Muhammad Rizal kepada ANTARA menyatakan, perairan Ternate banyak sekali rumpon ikan yang dibangun pengusaha ikan dari luar Malut, seperti dari Sulawesi Utara dengan desain modern dan menggunakan teknologi.
Sehingga, hasil tangkapan ikan para nelayan di Ternate menjadi berkurang, karena ikan banyak berkumpul di rumpon ikan yang dibangun pengusaha ikan dari luar Malut itu, yang sebagian di antaranya berada di wilayah tangkapan nelayan tradisional.
Baca juga: Dinas Kelautan Maluku latih wanita Seram Timur diversifikasi perikanan, garap industri hilirnya
Olehnya itu, nelayan di Ternate jika ingin mendapatkan tangkapan ikan lebih banyak harus mencari ke perairan yang lebih jauh, sehingga nelayan harus mengeluarkan biaya operasional yang lebih besar, terutama untuk pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) solar dan es balok.
Nelayan di Ternate tidak mampu membuat rumpon ikan seperti milik pengusaha ikan dari luar Malut itu, untuk itu jika pemerintah daerah menginginkan para nelayan setempat bisa meningkatkan kesejahteraannya maka harus memberikan bantuan pembuatan rumpon ikan serupa.
Baca juga: Pentingnya perkuat pendataan hasil tangkapan perikanan skala kecil di Maluku
Baca juga: KKP percepat proses perizinan, ekspor ikan Maluku hanya butuh tiga hari
DKP Malut catat 1.320 rumpon belum kantongi izin
Rabu, 22 Juni 2022 18:01 WIB