Ambon (ANTARA) - Rencana pemekaran wilayah Kepulauan Aru Perbatasan untuk lepas dari Kepulauan Aru, Provinsi Maluku, belum bisa terealisasi karena masih menunggu kebijakan pemerintah untuk mencabut moratorium tentang Daerah Otonom Baru.
"Kita menunggu moratorium dibuka saja karena seluruh syarat dan ketentuan daerah otonomi baru atau DOB, yang diatur dalam amanat Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah sudah terpenuhi," kata Ketua Tim Pemekaran Kepulauan Aru Perbatasan, Agus Siarukin yang dihubungi dari Ambon, Rabu.
Menurut dia, pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru bersama DPRD setempat maupun Pemprov dan DPRD Maluku juga sangat positif dalam perjuangan pembentukan DOB di Kepulauan Aru Perbatasan yang letaknya berdekatan dengan negara tetangga Australia.
"Kini tinggal menunggu adanya kebijakan pemerintah untuk mencabut moratorium DOB sehingga agenda pembentukan Kabupaten Kepulauan Aru Perbatasan ini bisa terwujud," ujarnya.
Baca juga: Pengentasan kemiskinan Maluku hanya lewat pemekaran DOB, terbentur moratorium DOB
Kemendagri sebelumnya telah menyatakan moratorium daerah otonomi baru hingga saat ini belum dicabut.
Kemudian di Bulan Desember 2020, Wakil Presiden Ma’ruf Amin selaku Ketua Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah menegaskan, pemerintah masih melanjutkan moratorium pemekaran DOB.
Sejumlah alasan yang menjadi pertimbangan adalah pendapatan asli daerah yang dihasilkan oleh DOB masih rendah dan kemampuan keuangan negara yang belum memungkinkan, kemudian standar PAD masih di bawah dana transfer dari pusat.
Baca juga: DPRD Maluku harap kepala daerah dukung proses pembentukan DOB