Ambon (ANTARA) - Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Maluku memerintahkan jajarannya memberikan hukuman yang seberat-beratnya kepada para Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) yang masih kedapatan melakukan aktivitas ilegal di kawasan tambang emas Gunung Botak, Kabupaten Buru.
"Sudah waktunya untuk tidak lagi berikan hukuman yang ringan terhadap pelaku PETI, baik penyandang dana maupun pelaku lapangannya, karena sudah merusak lingkungan dan kesehatan," kata Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif, di Ambon, Maluku, Rabu.
Ia meminta jajarannya, khususnya Polres Pulau Buru, untuk terus melakukan penertiban, menangkap, menghentikan, dan menindak tegas para PETI termasuk penyokong dana.
"Saya minta untuk terus melakukan penertiban di kawasan tambang emas gunung botak, tindak tegas para pelaku, penambang ilegal. Hukum seberat-beratnya," pintanya.
Ia mengatakan, Polda Maluku terus konsisten melakukan penertiban dan penegakan hukum. Ini dibuktikan dengan pengiriman tim untuk menopang Polres Pulau Buru.
"Semua ini kami lakukan untuk menjaga jangan sampai terjadi kerusakan lingkungan, yang dapat membahayakan kesehatan generasi mendatang," ujarnya.
Kapolda juga meminta Pemerintah Daerah agar dapat melakukan operasi Yustisi. Sebab, banyak orang luar yang melakukan aktivitas pertambangan ilegal di sana.
"Pemda sebaiknya gelar operasi Yustisi karena banyak pelaku-pelaku PETI, orang yang datang dari luar Buru. Ini tentunya akan merusak lingkungan dan kesehatan," ucapn Kapolda.
Tak hanya itu, Kapolda juga meminta untuk menangkap para pelaku yang menyelundupkan bahan kimia berbahaya seperti sianida dan merkuri. Sebab, bahan pengolah emas tersebut dapat merusak lingkungan hidup.
"Kita juga intensifkan pencegahan masuknya zat-zat berbahaya yang berpotensi digunakan untuk proses penambangan emas. Kita terapkan UU no 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup bersama instansi terkait," ungkapnya.
Sebelumnya, Operasi penertiban Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan tambang emas Gunung Botak, Kabupaten Buru, kembali dilakukan aparat Polres Pulau Buru, Selasa kemarin.
Penertiban yang digelar dengan melibatkan aparat TNI dan petugas Satpol Pp setempat ini berlangsung di lokasi kali Anahoni, Desa Kayeli, Kecamatan Teluk Kayeli, Buru. Razia dimulai sejak pukul 11.00 WIT.
Dalam operasi tersebut, sejumlah bak rendaman emas yang kembali ditemukan lagi-lagi dimusnahkan oleh aparat gabungan TNI, Polri dan Satpol Pp di kabupaten Buru.
Selain mengerahkan alat berat, pemusnahan terhadap tenda, barang dan peralatan milik para PETI juga dilakukan secara manual oleh tim gabungan. Pemusnahan dilakukan dengan harapan para PETI tidak kembali lagi.
Selama pelaksanaan operasi penertiban, tidak terjadi perlawanan dari masyarakat. Operasi berlangsung aman dan lancar.
Baca juga: Polda Maluku kesulitan awasi penambang emas ilegal Gunung Botak, anggaran pengamanan tidak ada
Baca juga: Polres Buru tangkap tiga pengolah emas ilegal dan penyelundup merkuri di Gunung Botak