Ambon (ANTARA) - Sebanyak 250 personel gabungan dari TNI, Polri, dan Satpol PP menertibkan tambang emas ilegal Gunung Botak di Kecamatan Waelata dan Kecamatan Kaiely, Kabupaten Buru, Maluku.
“Operasi tersebut selama tujuh hari di mulai dari 1 November kemarin, hingga 7 November 2022,” kata Paur Humas Polres Pulau Buru Aipda M.Y.S Djamaluddin dihubungi dari Ambon, Rabu.
Ia mengatakan penertiban dan penegakan hukum di areal lokasi tambang emas ilegal Gunung Botak guna mengantisipasi dan mencegah timbulnya gangguan kamtibmas dan agar para penambang tidak lagi melakukan aktivitas penambangan secara ilegal.
Baca juga: Oknum Brimob Polda Maluku penembak warga di tambang emas Gunung Botak jalani persidangan
Dalam operasi tersebut, tim gabungan merusak 100 lubang galian milik para penambang ilegal dengan cara dibakar. Lalu petugas membongkar dan membakar sekitar 250 tenda penambang di Gunung Botak.
Selain itu, petugas juga membongkar 20 bak rendaman di lima lokasi, yakni Gunung Kapur, Tanah Merah, Pagar Seng, Lubang janda, dan Gunung Batu.
“Para penambang yang masih bertahan telah meninggalkan lokasi tambang emas gunung botak,” kata Djamaluddin.
Baca juga: Legislator akui ribuan orang masuk Gunung Botak untuk penambangan ilegal
Djamaluddin menyebutkan, dalam giat operasi tersebut, dilakukan dengan cara membagi pos per tim di masing-masing wilayah yang berada di areal gunung botak.
“Dalam giat operasi, kami tim dan pos PAM yg terdiri dari 6 pos PAM, yakni pos PAM anahoni, pos PAM gunung batu, pos PAM Tanah merah, Pos PAM pagar seng dan, Pos PAM jalur D,” sebutnya.
Ia mengaku, sebelum melakukan pemusnahan tenda maupun barang-barang milik penambang telah dilakukan imbauan kepada para penambang untuk mengosongkan lokasi tambang emas ilegal gunung botak.
“Kami mengarahkan masyarakat untuk tidak lagi melakukan aktivitas penambangan emas tanpa izin baik yang menggunakan bahan kimia ataupun penambangan emas manual,” ujarnya.
Baca juga: Kapolda Maluku perintahkan beri hukuman berat kepada PETI
Operasi ini berdasarkan Surat Perintah Kapolres Pulau Buru Nomor : SPRIN/./X/OPS.1.3/2022 tanggal 01 November 2022 sampai dengan 07 November 2022.
Penekanan terhadap seluruh personel agar dalam kegiatan penertiban tambang emas di areal Gunung Botak tetap memperhatikan faktor keamanan. Gunakan pendekatan humanis dan tegas untuk memberikan himbauan kepada para pelaku segera meninggalkan lokasi tambang emas ilegal gunung botak dan menghentikan aktifitas penambangan.
Baca juga: Polres Buru tangkap tiga pengolah emas ilegal dan penyelundup merkuri di Gunung Botak
Kepada personel yang membawa senjata api, diingatkan untuk berhati-hati dan bertanggung jawab. Jangan sampai mengeluarkan tembakan apabila situasi dan kondisi tidak diperlukan.
Aktivitas penambangan emas di lokasi PETI dilakukan oleh masyarakat secara ilegal dan dampak keberadaan tambang telah menarik masyarakat luar kabupaten Buru untuk bergabung melakukan aktivitas penambangan secara ilegal tersebut, sehingga hal itu dapat meningkatkan potensi konflik dan potensi terjadinya gangguan Kamtibmas.
Gunung botak adalah sebutan untuk area pertambangan emas ilegal di Pulau Buru yang beroperasi secara massif, mengakibatkan kerusakan lingkungan, dan meningkatnya tindak kejahatan di sana. Presiden Joko Widodo sudah memerintahkan agar aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) Gunung Botak untuk ditertibkan sejak 2017, namun hingga kini aktivitas itu tetap berlangsung secara sembunyi bahkan juga melibatkan oknum aparat yang melindunginya.
Baca juga: Penambang ilegal tewas tertimbun longsor di Gunung Botak, begini kronologinya