Ternate (ANTARA) - PT Pertamina Fuel Terminal Ternate, Maluku Utara (Malut) menegaskan seluruh pengelola SPBU dilarang melayani seluruh pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi gunakan mobil modifikasi dan jerigen.
"Pertamina telah menyalurkan BBM subsidi sesuai kebutuhan masyarakat dan SPBU harus melarang setiap pembelian BBM gunakan mobil modifikasi dan jerigen," kata Sales Manager PT Pertamina Fuel Terminal Ternate, Gatot Subroto di Ternate, Jumat.
Dia menyatakan hingga kini telah mengeluarkan surat teguran kepada dua SPBU yakni SPBU Batuanteru dan SPBU Maliaro yang melayani penjualan BBM di Kota Ternate gunakan jerigen dan pakai mobil modifikasi.
Olehnya itu, pihaknya berharap pemkot dan aparat keamanan setempat dapat membantu mengawasi penjualan BBM bersubsidi, agar tidak disalahgunakan pihak-pihak bertanggung jawab untuk meraup keuntungan.
Baca juga: Sudirman Said: Penyesuaian harga BBM untuk jangka panjang
Sedangkan, untuk kesediaan stok BBM di Ternate dan berbagai daerah lainnya di wilayah Malut masih aman dan mampu memenuhi kebutuhan Masyarakat hingga 20 hari ke depan.
"Konsumsi BBM di kota Ternate dalam sehari menghabiskan sebanyak 60 kiloliter (KL) khusus Pertalite, masih sama dengan Pertamax, karena menyesuaikan dengan permintaan," katanya.
Sementara itu, jajaran Kepolisian Daerah (Polda), Malut berhasil mengungkap enam kasus penyalahgunaan BBM subsidi tersebar di empat Polres kabupaten/kota di wilayah Malut.
Kabid Humas Polda Malut, Kombes Pol Michael Irwan Thamsil ketika dihubungi menyatakan, dalam penanganan enam kasus penyalahgunaan BBM subsidi di empat Polres itu, terdapat 11 pelaku berhasil diamankan.
Baca juga: Anggota DPR: Penurunan harga BBM nonsubsidi selaras minyak dunia
Dia menyatakan, dari empat polres menangani kasus penyalahgunaan BBM subsidi ini di Polres Ternate dua kasus, Halteng dua kasus, Halsel satu kasus, Polres Tikp satu kasus dengan 11 tersangka yakni Polres Ternate tiga pelaku, berinisial NP (27 tahun), YW (48 tahun) dan AP (31 tahun), Halteng dua orang MM (28 tahun dan ABL (22 tahun), Halsel empat orang yakni RL, S, J (46 tahun) dan YH (30 tahun) sedangkan Polres Kepulauan Sula dua orang yakni berinisial S dan U.
Kabid Humas menyatakan, dalam penanganan kasus penyalahgunaan BBM subsidi itu, aparat kepolisian berhasil mengamankan satu mobil tanki dengan BBM subsidi jenis solar sebanyak 12.000 liter dan 12 ton berada di areal camp Posi-Posi PT BB Kabupaten Halsel.
Selain itu, ada 1.250 liter BBM subsidi jenis minyak tanah yang diisi dalam 50 jerigen, BBM subsidi jenis pertalite sebanyak 750 liter yang diisi dalam jerigen 30 buah, BBM jenis dexlite sebanyak 5.000 liter, satu mobil tanki warna merah dengan nopol DG 8140 KU, satu unit kendaraan Calya warna putih dengan Nopol DW 1650 LQ, mobil pick-up warna putih Nopol DG 8273 KC.
Baca juga: DPRD Ambon saran kenaikan harga BBM subsidi pertimbangkan tingkat pendapatan