Ambon (ANTARA) - Polda Maluku memanggil seluruh anggota DPRD Provinsi Maluku sebanyak 45 orang untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan tukar guling lahan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Maluku dengan lahan Yayasan Poitech Hok Tong tahun 2017.
“Semua anggota dewan yang dipanggil sebagai saksi, sesuai jadwal surat panggilan,” kata Direktur Reskrimsus Polda Maluku, Kombes Pol Harold Wilson Huwae, di Ambon, Senin.
Sebelumnya juga telah diperiksa empat saksi pada Kamis (22/09/2022) lalu, Namun ketika ditanya siapa saja empat saksi tersebut, Harold enggan menyebut.
Baca juga: Polisi memeriksa enam saksi terkait penganiayaan oleh Polwan
Tetapi, Harold memastikan saksi-saksi masih terus dipanggil dan diperiksa untuk kepentingan penyidikan perkara yang dimaksud.
“Pemeriksaan itu sudah dilakukan sejak Senin lalu. Ikuti saja,” ujarnya.
Diberitakan, sebelumnya Direktorat Reserse dan Krminial Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku menangani kasus tukar guling lahan Dinas Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Maluku, dengan lahan milik Yayasan Poitech Hong Tong, di Poka 2018 silam.
Baca juga: Polda Maluku Utara ungkap kasus mafia tanah libatkan pegawai BPN, begini penjelasannya
Penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi lainnya, termasuk Said Assagaff mantan Gubernur Maluku (2013-2018), mantan Ketua DPRD Maluku, Edwin Huwae, Wakil Ketua DPRD, Ricahrd Rahakbauw, Mudzakir Assagaff, Nia Patiasina, dan Melkias Frans serta mantan Karo Hukum, Hendrik Far Far.
Baca juga: Polisi gagalkan penyelundupan minuman keras ke Ternate, begini kronologinya